KARAWANG, alexanews.id – Polemik mengenai hukum berjualan di sekitar area makam kembali menjadi perbincangan publik setelah beredar pernyataan dari sejumlah tokoh agama di media sosial yang menyebut aktivitas tersebut haram.
Menanggapi isu tersebut, tokoh agama Karawang, Ustaz Fahmi Abdul Qodir, memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa berjualan di sekitar makam tidak otomatis haram sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami perbedaan antara berjualan di area sekitar makam dan berjualan di atas atau di dalam area kuburan yang berpotensi menginjak maupun menduduki makam.
“Menyikapi pemberitaan yang beredar, statement yang beredar dari salah satu tokoh agama di TikTok, YouTube, dan media sosial bahwa ada pelarangan yang menyatakan haram menjual produk makanan di sekitar makam, itu tidak benar,” kata Ustaz Fahmi Abdul Qodir, Senin 27 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa larangan dalam syariat berkaitan dengan penghormatan terhadap makam. Karena itu, aktivitas yang menyebabkan makam diinjak, diduduki, atau dirusak memang tidak diperbolehkan.
“Kecuali makam itu diinjak atau diduduki. Kalau di area sekitar boleh, asal jangan di dalam makam. Makam itu diinjak dan diduduki,” ujarnya.
Menurut Ustaz Fahmi, berdagang merupakan aktivitas yang dianjurkan dalam Islam selama dilakukan dengan cara yang halal dan tidak melanggar ketentuan agama.
“Karena perjualan halal itu sangat dianjurkan. Bahkan wajib hukumnya kita berusaha,” katanya.
Ia menegaskan bahwa yang dilarang dalam Islam bukan aktivitas berdagangnya, melainkan apabila barang yang diperjualbelikan termasuk barang haram atau dilarang syariat.
“Kalau menjual barang-barang yang dilarang seperti narkoba, minuman keras, itu tidak boleh,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Ustaz Fahmi juga mengutip ayat Al-Qur’an yang menjelaskan larangan terhadap minuman keras dan berbagai bentuk kemaksiatan yang merusak kehidupan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai penegasan bahwa ukuran halal dan haram dalam perdagangan harus dilihat dari objek yang diperjualbelikan serta cara memperoleh keuntungan, bukan semata-mata karena lokasi usaha berada di sekitar kawasan makam.
Lebih lanjut, Ustaz Fahmi mengaku telah melihat langsung lokasi yang menjadi perdebatan dan ramai dibahas di media sosial yakni di Kelurahan Karawang Wetan.
Menurutnya, kondisi di lapangan berbeda dengan sejumlah narasi yang berkembang di dunia maya.
“Saya sudah melihat ke lokasi. Itu hanya di area luar makam, bukan di dalam makam,” ujarnya.
Ia memastikan tidak ada kuburan yang diinjak atau diduduki oleh para pedagang sebagaimana yang dikhawatirkan sebagian pihak.
“Jadi tidak ada makam atau kuburan yang terinjak dan terduduki,” katanya.
Ustaz Fahmi juga menjelaskan bahwa sebagian masyarakat yang berjualan di lokasi tersebut memang merupakan warga yang tinggal di sekitar kawasan makam.
Karena itu, aktivitas berdagang yang dilakukan menjadi bagian dari usaha mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Memang rumahnya di situ, di sekitar. Jadi itu boleh. Bahkan wajib hukumnya berikhtiar dan berdagang,” ucapnya.
Ia menilai munculnya polemik tersebut salah satunya dipicu oleh pernyataan yang disampaikan tanpa melihat langsung kondisi di lapangan.
Karena itu, ia mengingatkan pentingnya melakukan tabayun atau klarifikasi terlebih dahulu sebelum memberikan penilaian maupun menyampaikan pernyataan kepada publik.
“Kalau berstatement harus melihat ke lokasi dulu,” tegasnya.
Menurutnya, seorang tokoh agama maupun figur publik memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan informasi yang disampaikan benar dan sesuai fakta.
Pernyataan yang tidak didasarkan pada kondisi sebenarnya dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Selain itu, informasi yang tidak akurat juga berpotensi merugikan pihak-pihak yang sebenarnya tidak melakukan pelanggaran apa pun.
“Kalau berstatement, tolong lihat ke lokasi dulu. Tabayun. Jangan sampai jadi fitnah,” ujarnya.
Ustaz Fahmi mengingatkan bahwa Islam sangat menekankan pentingnya menjaga lisan dan informasi yang disampaikan kepada orang lain.
Ia menilai fitnah dapat menimbulkan dampak sosial yang besar, mulai dari rusaknya nama baik seseorang hingga munculnya konflik di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, ia juga mengutip pesan Al-Qur’an mengenai bahaya fitnah.
“Fitnah itu lebih besar bahayanya daripada pembunuhan,” katanya.
Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat, termasuk para pengguna media sosial, agar lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Menurutnya, era digital membuat sebuah pernyataan dapat dengan cepat menyebar dan memengaruhi opini publik dalam waktu singkat.
Jika informasi yang beredar ternyata tidak sesuai fakta, maka dampaknya bisa sangat luas dan sulit diperbaiki.
Ustaz Fahmi berharap masyarakat dapat menyikapi setiap informasi secara bijak dengan mengedepankan klarifikasi, pengecekan fakta, dan semangat tabayun sebelum mengambil kesimpulan.
Ia juga menegaskan kembali bahwa aktivitas berdagang di sekitar makam tidak dapat langsung dinyatakan haram selama tidak dilakukan di atas kuburan, tidak merusak area pemakaman, serta barang yang dijual merupakan barang halal.
Dengan demikian, menurutnya, masyarakat tidak perlu terpengaruh oleh informasi yang belum tentu sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Yang penting lihat faktanya, lihat lokasinya, dan jangan sampai menimbulkan fitnah karena informasi yang tidak benar,” pungkasnya. (Lalan Nugraha)










