SERGAI, alexanews.id – Pelarian Wira Pratama alias Tama (36), buronan kasus penembakan terhadap seorang petugas keamanan (security) Kebun PTPN IV Sarang Giting, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), akhirnya berakhir.

Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut berhasil ditangkap setelah lebih dulu diamankan aparat kepolisian dalam kasus pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polsek Galang, Polresta Deli Serdang.

Tersangka diamankan Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa Wira Pratama sedang berada di Polsek Galang terkait perkara pencurian sawit.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya SH MH, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (27/7/2026).

“Benar, tersangka atas nama W.P alias T yang merupakan DPO kasus penembakan terhadap security Kebun PTPN IV Sarang Giting telah berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul,” kata AKP Bringin Jaya.

Menurutnya, setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, Kapolsek Dolok Masihul bersama Kanit Reskrim dan personel langsung bergerak menuju Polsek Galang untuk melakukan pengecekan.

Setelah identitas tersangka dipastikan sesuai dengan data yang dimiliki penyidik, polisi langsung membawa Wira Pratama ke Polsek Dolok Masihul sebelum dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serdang Bedagai.

“Saat ini tersangka telah diserahkan ke Satreskrim Polres Sergai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus yang menjerat Wira Pratama bermula pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat itu, korban bernama Julianto (47), seorang security yang bekerja di Kebun PTPN IV Sarang Giting, sedang melakukan patroli rutin di kawasan Afdeling V Blok X-23 TM 2000, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul.

Ketika menjalankan tugasnya, korban diduga berhadapan dengan tersangka bersama beberapa rekannya. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh penangkapan salah seorang rekan tersangka yang kedapatan mencuri buah kelapa sawit di area perkebunan.

Situasi kemudian memanas hingga berujung aksi kekerasan terhadap korban. Dalam kejadian itu, tersangka diduga menembakkan senapan angin jenis PVC ke arah kepala korban.

Akibat tembakan tersebut, Julianto mengalami luka serius dan harus mendapatkan penanganan medis intensif. Bahkan korban sempat menjalani operasi di Rumah Sakit Royal Prima Medan untuk mengangkat proyektil peluru yang bersarang di bagian kepalanya.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu proyektil peluru senapan angin, satu buah topi, satu pucuk senapan angin jenis PVC, serta satu unit sepeda motor trail yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kini, Wira Pratama yang merupakan warga Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 467 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Sutrisno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.