KARAWANG, alexanews.id – Sejumlah tahapan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan dalam audiensi yang digelar di Aula Desa Kampungsawah.
Dalam audiensi tersebut, Yusup menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan tahapan pengisian anggota BPD yang menurutnya belum mendapat penjelasan yang jelas dan menyeluruh dari panitia.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah mekanisme penetapan daftar pemilih dari unsur keterwakilan masyarakat. Menurut Yusup, penetapan 60 orang pemilih keterwakilan masyarakat tidak dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026.
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penetapan daftar pemilih harus dilakukan melalui musyawarah di tingkat RT. Namun yang terjadi di lapangan justru musyawarah dilakukan di tingkat dusun dengan melibatkan kepala dusun, RT, RW, Linmas, serta perwakilan calon anggota BPD.
“Panitia beralasan musyawarah di tingkat RT tidak dilakukan karena keterbatasan waktu. Padahal tahapan itu sudah diatur dalam peraturan dan seharusnya dijalankan,” kata Yusup.
Menurutnya, setiap tahapan dalam pengisian anggota BPD dibuat untuk menjamin proses berjalan transparan, akuntabel, partisipatif, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Selain itu, Yusup juga mempertanyakan asal-usul nama-nama yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga akhirnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ia meminta panitia menjelaskan apakah nama-nama tersebut berasal dari usulan RT, RW, atau kepala dusun. Menurutnya, seluruh proses itu seharusnya memiliki berita acara dan dokumentasi yang jelas sebagai dasar penetapan.
“Saya mempertanyakan nama-nama dalam DPS itu berasal dari mana. Semua harus jelas dan ada dokumen pendukungnya,” ujarnya.
Sorotan lainnya adalah masuknya nama Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD ke dalam DPT sebagai unsur tokoh pemuda.
Menurut Yusup, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan netralitas panitia sebagai penyelenggara.
“Ketua panitia masuk dalam DPT dengan alasan tidak ada aturan yang melarang. Kalau memang demikian, kenapa hanya ketua panitia yang masuk sebagai pemilih, sementara anggota panitia lainnya tidak?” katanya.
Ia bahkan meminta panitia mengevaluasi kembali daftar pemilih keterwakilan masyarakat, khususnya di Dusun Campea, dan menetapkannya kembali melalui musyawarah tingkat RT sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya soal daftar pemilih, Yusup juga menyoroti penerapan syarat domisili bagi calon anggota BPD yang dinilai tidak diterapkan secara konsisten.
Menurutnya, ada warga Dusun Pasar yang dicoret dari daftar pemilih karena sudah tidak lagi berdomisili di wilayah tersebut. Namun di sisi lain, terdapat calon anggota BPD dari Dusun Campea yang diketahui tinggal di desa lain tetapi tetap dinyatakan memenuhi syarat karena masih memiliki KTP Desa Kampungsawah.
“Kalau pemilih bisa dicoret karena tidak berdomisili, mengapa calon anggota BPD yang tinggal di desa lain tetap diloloskan? Aturan harus berlaku sama untuk semua pihak,” tegasnya.
Yusup juga mengaku sebelumnya telah berkomunikasi dengan Kasi Pemerintahan Kecamatan Jayakerta. Dari hasil komunikasi tersebut, ia memperoleh penjelasan bahwa calon anggota BPD yang tidak bertempat tinggal di wilayah pemilihannya seharusnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai ketentuan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
Usai audiensi, Yusup mengatakan telah meminta notulen hasil pertemuan beserta sejumlah dokumen terkait tahapan pengisian anggota BPD, termasuk berita acara setiap tahapan dan Tata Tertib Pengisian Anggota BPD.
Menurutnya, dokumen tersebut penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan dapat diketahui oleh masyarakat maupun para calon anggota BPD.
“Saya berharap panitia dapat memenuhi janjinya untuk memberikan dokumen-dokumen yang saya minta agar semuanya menjadi jelas dan terbuka,” pungkasnya. (Asbel)










