BEKASI, alexanews.id – Perkara dugaan pengeroyokan yang menyeret Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY atau Nyumarno memasuki tahap baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Polres Metro Bekasi resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Cikarang pada Rabu (29/7/2026) malam.
Selain Nyumarno, dua tersangka lain yang berinisial EB dan B juga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiganya langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, menjelaskan bahwa penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses tahap II dalam penanganan perkara pidana.
“Pada malam hari ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, EB, dan B,” ujar Fajar kepada wartawan, Rabu malam.
Kasus yang kini memasuki tahap penuntutan itu berawal dari dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025 di sebuah restoran yang berada di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam proses penyidikan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah menerima pelimpahan perkara, jaksa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan administrasi terhadap identitas tersangka serta barang bukti yang diserahkan penyidik. Langkah tersebut dilakukan sebelum memutuskan penahanan terhadap para tersangka.
Fajar mengatakan, masa penahanan berlaku selama 20 hari sejak 29 Juli 2026 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” katanya.
Menurut Fajar, keputusan penahanan diambil setelah mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu dasar utamanya adalah telah terpenuhinya alat bukti yang cukup untuk mendukung dugaan tindak pidana yang disangkakan.
“Upaya penahanan didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dipersangkakan penyidik. Selain itu, ancaman pidananya lima tahun atau lebih serta mempertimbangkan ketentuan Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelasnya.
Usai proses tahap II selesai, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kini fokus menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka. Setelah dokumen tersebut rampung, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk memasuki tahap persidangan.
“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang agar segera disidangkan,” tutur Fajar.
Ia juga memastikan seluruh tersangka dalam perkara tersebut telah ditahan dan berada dalam kewenangan kejaksaan hingga proses hukum berikutnya berjalan.
“Ada tiga tersangka. Ketiganya sudah ditahan. Untuk barang bukti akan kami jelaskan lebih lanjut melalui rilis resmi,” pungkasnya. (Wnd)










