KARAWANG, alexanews.id – LBH DPP LSM Laskar NKRI resmi melayangkan pengaduan kepada Bupati Karawang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang terhadap Kepala Desa Sumurkondang beserta jajaran perangkat desanya.

Pengaduan itu dilayangkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang dinilai meresahkan masyarakat serta dikhawatirkan mengganggu iklim investasi di wilayah Kabupaten Karawang.

Direktur LBH DPP LSM Laskar NKRI menyebut, laporan tersebut dibuat setelah pihaknya menemukan sejumlah dugaan tindakan yang dinilai melampaui kewenangan pemerintahan desa, mulai dari persoalan rekomendasi usaha hingga dugaan pungutan terhadap akses jalan desa.

“Hari ini kami secara resmi sudah membuat pengaduan kepada Bupati Karawang dan DPMD terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa dan perangkat Desa Sumurkondang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis.

Salah satu poin yang menjadi sorotan LBH DPP LSM Laskar NKRI adalah adanya surat dari Pemerintah Desa Sumurkondang kepada PT Indo Multimandiri (PT MIM) yang mempersoalkan penggantian vendor pengelola limbah.

Dalam surat tersebut, pemerintah desa disebut mempermasalahkan pergantian vendor dan menegaskan bahwa pihak yang dapat bekerja sama dengan PT MIM hanyalah perusahaan yang memiliki rekomendasi dari pemerintah desa atau kepala desa.

Menurut LBH DPP LSM Laskar NKRI, sikap tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan.

“Namanya rekomendasi, artinya bukan suatu kewajiban. Tidak ada dasar hukum yang mengatur bahwa pelaku usaha wajib memiliki rekomendasi desa untuk bisa menjalankan usaha,” tegasnya.

Pihaknya menilai, rekomendasi dari desa semestinya bersifat administratif dan tidak dapat dijadikan alat pembatas bagi perusahaan tertentu untuk menjalankan kerja sama bisnis.

Jika benar dijadikan syarat mutlak, maka hal itu dinilai dapat mengarah pada tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat pemerintahan desa.

Selain soal rekomendasi vendor, LBH DPP LSM Laskar NKRI juga menyoroti dugaan pemaksaan dari Pemerintah Desa Sumurkondang terkait pengajuan sewa jalan desa kepada PT MIM senilai Rp200 juta.

Menurut mereka, pemerintah desa diduga melayangkan surat yang meminta pembayaran sewa jalan desa kepada perusahaan, padahal jalan desa pada prinsipnya merupakan fasilitas publik yang tidak dapat dipungut secara sepihak.

“Kalau itu jalan umum, maka tidak boleh disewakan. Jalan desa adalah untuk kepentingan publik, bukan untuk diperjualbelikan. Kalau memang desa merasa punya bukti kepemilikan atas jalan itu, silakan tunjukkan secara terbuka,” katanya.

LBH DPP LSM Laskar NKRI menegaskan, apabila jalan tersebut merupakan jalan umum yang dibangun menggunakan anggaran negara, termasuk Dana Desa, maka penggunaannya tidak dapat dijadikan objek pungutan di luar ketentuan hukum.

Secara hukum, dugaan permintaan pembayaran atau pungutan atas akses jalan desa oleh kepala desa dinilai berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang hingga pungutan liar.

Bahkan, apabila terbukti ada unsur pemaksaan dengan memanfaatkan jabatan untuk meminta pembayaran kepada pihak tertentu, persoalan itu dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

LBH DPP LSM Laskar NKRI merujuk pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam ketentuan itu dijelaskan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran, dapat dipidana berat.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, pihak pelapor juga menyoroti dugaan pelanggaran administratif oleh Kepala Desa Sumurkondang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 mengenai larangan penyalahgunaan wewenang.

Pasal tersebut secara tegas melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan kewenangan, baik dengan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, maupun bertindak sewenang-wenang.

LBH DPP LSM Laskar NKRI menilai, dugaan tindakan Kepala Desa Sumurkondang yang mengatur syarat kerja sama vendor swasta hingga meminta pembayaran sewa jalan desa patut diuji secara administratif maupun pidana.

Apabila terbukti melanggar ketentuan administrasi pemerintahan, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian dari jabatan.

Karena itu, pihaknya meminta Bupati Karawang dan DPMD segera turun tangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran tersebut secara menyeluruh.

Mereka mendesak agar pemerintah daerah tidak membiarkan polemik ini berlarut-larut karena dinilai dapat memicu keresahan publik dan menimbulkan citra buruk terhadap iklim investasi di Karawang.

“Kami meminta agar oknum kepala desa tersebut segera dievaluasi dan diberhentikan apabila terbukti melanggar hukum. Jangan sampai keresahan masyarakat dan dunia usaha terus dibiarkan,” tegasnya.

Menurut LBH DPP LSM Laskar NKRI, langkah cepat dari pemerintah daerah diperlukan agar tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan sesuai aturan hukum, tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, dan tetap memberi kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor. (King)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.