AlexaNews

Bareskrim Polri Buka Peluang Penyelidikan Perkara Lain Terkait Pimpinan Al Zaytun

JAKARTA, AlexaNews.ID — Bareskrim Polri mengumumkan peluang untuk melakukan pengusutan terhadap perkara lain yang terkait dengan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Hal ini diungkapkan oleh Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kepala Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, dalam sebuah pernyataan resmi.

“Saat ini kami sedang menyelidiki kasus dugaan penistaan agama berdasarkan laporan yang kami terima, yaitu Pasal 156 A tentang penodaan agama,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Djuhandhani menyatakan bahwa Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan menemukan perkara lain yang terkait dengan Panji Gumilang selama proses penyidikan berlangsung.

“Ada kemungkinan bahwa dalam proses penyidikan nanti, kami akan menemukan tindak pidana lain. Jika hal tersebut terjadi, kami akan melalui proses gelar perkara untuk menentukan apakah akan menambah pasal atau tindakan hukum lainnya,” paparnya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan status pengusutan laporan polisi terkait dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023).

“Dari penyelidikan, kasus ini naik menjadi penyidikan,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan.

Djuhandhani menjelaskan bahwa mulai hari ini, Bareskrim Polri telah memulai proses penyidikan terkait kasus tersebut, setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan ahli.

“Kami telah memeriksa 4 orang saksi, 5 orang ahli, dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk meyakini adanya tindak pidana,” jelasnya.

Kasus ini terus menarik perhatian publik seiring dengan perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Masyarakat menantikan hasil dari proses hukum ini dan berharap keadilan dapat tercapai jika terbukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Panji Gumilang dan pihak terkait di Pondok Pesantren Al Zaytun. (Pmj)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!