Parah ! Spanduk Caleg Dipasang di Pagar Masjid Al- Muttaqien Rengasdengklok
Karawang, AlexaNews.ID — Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 69 ayat 1 huruf h tentang pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Namun lain halnya dengan Alat Peraga Sosialisasi (APS) politik berupa baliho ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri dari politisi …
Parah ! Spanduk Caleg Dipasang di Pagar Masjid Al- Muttaqien Rengasdengklok Read More »