DPRD Karawang Sosialisasi Peraturan Daerah Pengendalian Minuman Beralkohol
Nana menjelaskan bahwa dalam Perda ini diatur dengan jelas bahwa peredaran Minol tidak dapat dilakukan di sembarangan tempat. Hanya tempat-tempat yang telah memperoleh izin yang sah yang diizinkan menjual Minol.