Kemendikbudristek Cabut Izin 23 Perguruan Tinggi Akibat Pelanggaran
Jakarta, AlexaNews.ID — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi (PT) karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kampus. “Dalam kasus ini, terdapat 23 perguruan tinggi yang mengalami pencabutan izin operasional,” ungkap Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Lukman, dalam keterangannya pada Rabu (7/6/2023). Tindakan …
Kemendikbudristek Cabut Izin 23 Perguruan Tinggi Akibat Pelanggaran Read More »