AlexaNews

DPRD Karawang Bentuk Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting

Karawang, AlexaNews ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting sebagai langkah percepatan penurunan kasus stunting di wilayah tersebut. Raperda ini merupakan inisiatif dari Komisi IV.

Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting telah memulai rapat pembahasan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Bagian Hukum, dan Tim Naskah Akademik pada Senin (1/4/2024). Semua pihak yang hadir diminta untuk memberikan masukan dan pendapat.

Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Taman SE., menyatakan bahwa kasus stunting di Kabupaten Karawang masih cukup tinggi. Pada tahun 2021, kasus stunting mencapai 20,6%, kemudian turun menjadi 14% pada tahun 2022.

“Namun, untuk tahun 2024 ini, kasus stunting telah mencapai 2.978 kasus, dengan 321 kasus gizi buruk dan 2.916 kasus gizi kurang, hingga bulan Februari,” ungkap Taman.

Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Meskipun target nasional pada 2024 adalah mencapai nol kasus stunting, realitasnya masih cukup tinggi, termasuk di Kabupaten Karawang.

Strategi pencegahan dan penanggulangan stunting akan dilakukan dengan meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, memastikan pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi.

Taman juga menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penanggulangan stunting akan difokuskan pada remaja perempuan, calon pengantin perempuan, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia 0 sampai 59 bulan.

“Kami juga akan berdiskusi dengan Kantor Kementerian Agama, khususnya Kantor Urusan Agama (KUA) terkait pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin perempuan sebelum menikah, untuk memastikan bahwa calon ibu dalam kondisi sehat dan dapat melahirkan anak yang sehat,” tambahnya.

Pencegahan dan penanggulangan stunting ini juga akan dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis Satuan Kerja Pemerintah Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. (King)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!