AlexaNews

KPU Karawang Bakal Sidang Etik Lima Oknum PPK yang Diduga Curang Saat Pemilu

Karawang, AlexaNews.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang merespon polemik seputar lima oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga melakukan pelanggaran pada Pemilu 2024, Senin (01/04/2024).

Aceng Kasum Sanjaya, Komisioner KPU Karawang dan Kepala Divisi Hukum KPU Karawang, menyatakan bahwa terkait persoalan lima oknum PPK yang telah dinonaktifkan oleh KPU Karawang karena diduga terbukti melakukan pelanggaran pada pemilu 2024, KPU Karawang akan segera melaksanakan sidang etik terhadap mereka.

“Kaitan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK di tiga kecamatan, yaitu Pakis, Lemahabang, dan Cikampek. Setelah penetapan penonaktifan oleh kami dan munculnya rekomendasi terkait pelanggaran etik,” ujarnya.

“Dalam waktu dekat, KPU Karawang akan melakukan sidang etik terhadap lima atau empat oknum PPK yang terduga melakukan hal tersebut,” tambahnya.

Aceng juga mengungkapkan bahwa sebelum melaksanakan sidang etik, KPU Karawang akan melakukan analisis dan kajian di bidang hukum sesuai rekomendasi atau keputusan dari Bawaslu Karawang.

“Karena hukuman paling berat dari sidang etik adalah pemberhentian dan terkait dengan hal lainnya, kami telah menyelesaikan dengan Bawaslu sesuai dengan rekomendasi mereka,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aceng menanggapi desakan dari berbagai kalangan masyarakat Karawang untuk mengevaluasi seluruh panitia penyelenggara pemungutan suara dari tingkat kecamatan hingga desa menjelang Pilkada.

KPU Karawang menegaskan akan menerima semua saran, masukan, dan pendapat masyarakat.

“Kami akan melakukan evaluasi apabila ada indikasi penyelenggara yang mengganggu penyelenggaraan Pilkada. Kami akan mempertimbangkan semua masukan, saran, dan kritik dari masyarakat Karawang agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Karawang dapat berjalan lancar, kondusif, dan sukses,” tandasnya. (Ahmad Yusup Tohiri)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!