KARAWANG, AlexaNews.ID – DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna (Rapur) pada Jumat (1/11/2024), dengan agenda penting penetapan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) dan pembentukan dua panitia khusus (Pansus). Rapat tersebut juga membahas penyampaian Nota Pengantar APBD untuk tahun anggaran 2025.
Lima Raperda yang Ditetapkan:
- Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman
- Raperda tentang Tata Tertib DPRD
- Raperda tentang Kode Etik DPRD
- Raperda tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD
- Raperda KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025
Selain itu, dua pansus juga dibentuk untuk mengkaji lebih lanjut beberapa hal terkait pembangunan daerah:
- Pansus Raperda tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
- Pansus Raperda tentang Perlindungan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan
Pesan Ketua DPRD Karawang
Pada akhir rapat, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, mengingatkan Badan Anggaran (Banggar) untuk segera memulai pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2025. Ia berharap pembahasan dapat dilakukan dalam waktu yang efisien namun tetap menjaga kualitasnya. H. Endang juga menekankan pentingnya peran aktif organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar raperda yang disahkan dapat mencerminkan visi dan misi Kabupaten Karawang, serta bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan disahkannya lima Raperda dan pembentukan dua Pansus, diharapkan akan lebih mempercepat terwujudnya peraturan daerah yang mendukung pembangunan Kabupaten Karawang. (Lan)