AlexaNews

JPU: Kusumayati Telah Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana

KARAWANG, AlexaNews.ID – Kusumayati, terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada Surat Keterangan Waris (SKW), hanya dituntut 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (9/10/2024), yang dihadiri oleh dua saudara kandungnya, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, yang juga dituntut atas kasus serupa.

JPU dari Kejaksaan Negeri Karawang, Ganies Aulia Ramdha, dan Karina Tri Agustina, menyatakan bahwa perbuatan Kusumayati dan kedua saudaranya telah memberikan kerugian kepada Stephanie, ahli waris yang merasa hak-haknya tidak diberikan.

“Berdasarkan fakta persidangan, Kusumayati bersama Dandy dan Ferline terbukti memberikan keterangan palsu yang menyebabkan kerugian pada Stephanie,” ujar JPU Karina.

Kasus ini bermula saat Stephanie Sugianto menuntut ibu kandungnya, Kusumayati, atas dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam SKW yang digunakan untuk mengubah susunan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika setelah meninggalnya Sugianto, ayah mereka. Akibat pemalsuan tersebut, Stephanie tidak tercantum dalam susunan pemegang saham perusahaan.

Kusumayati dituntut dengan pasal 263 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Meskipun ada upaya mediasi, syarat yang diajukan Stephanie untuk audit perusahaan tidak dipenuhi, sehingga kasus ini terus berlanjut ke tahap tuntutan.

“Unsur-unsur tindak pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Terdakwa Kusumayati dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dan harus dihukum sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP,” kata JPU Karina.

Namun, JPU mempertimbangkan beberapa hal meringankan, seperti hubungan darah terdakwa dengan korban dan usia Kusumayati yang sudah lanjut, yakni lebih dari 63 tahun. Hal ini menjadi alasan utama di balik tuntutan hukuman ringan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Kusumayati dengan hukuman 10 bulan penjara dan masa percobaan satu tahun. Jika dalam waktu tiga bulan terdakwa tidak memenuhi permintaan audit dari saksi Stephanie, maka pidana penjara 10 bulan akan dijalankan,” tambah Karina.

Korban Merasa Tidak Mendapatkan Keadilan

Menanggapi tuntutan tersebut, Stephanie mengaku kecewa. Menurutnya, tuntutan yang diajukan JPU tidak mencerminkan keadilan, mengingat kerugian yang dialaminya selama 12 tahun lebih akibat tidak tercantumnya namanya sebagai ahli waris.

“Saya sangat kecewa. Tidak ada dasar pembenar yang cukup untuk tuntutan ringan ini. Tuntutan percobaan ini seolah memaksa saya berdamai dengan terdakwa, padahal syarat mediasi sudah saya ajukan sejak awal,” ungkap Stephanie usai sidang.

Stephanie juga mempertanyakan mengapa JPU menuntut hukuman percobaan, padahal ancaman hukuman dari pasal yang dikenakan melebihi lima tahun. Ia berharap keadilan ditegakkan dan hak-haknya sebagai ahli waris dapat dipulihkan.

“Perjuangan saya di ranah hukum tidak boleh sia-sia. Saya ingin keadilan ditegakkan dan hak-hak saya sebagai ahli waris dikembalikan,” tambahnya.

Pihak Kusumayati, melalui kuasa hukumnya Ika Rahmawati, menyatakan akan mengajukan pleidoi dalam waktu dua minggu. Sidang akan kembali digelar setelah pembelaan dari terdakwa diajukan. (King)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!