JAKARTA, AlexaNews.ID — Keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) telah mencuri perhatian internasional. Kolaborasi antara Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Polda Jawa Barat, Polres Cianjur, Kepolisian Dubai, dan KJRI Dubai menjadi kunci sukses pembebasan dua pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban.
“Divhubinter, bersama dengan Kepolisian Dubai, Polda Jabar, Polres Cianjur, dan KBRI Dubai, berhasil mengungkap kasus TPPO di Dubai berdasarkan perintah Kapolri. Dengan kerja sama internasional yang baik, Saudari Ida dan Sri Pujayanti, sebagai PMI yang terjebak, akhirnya berhasil dibebaskan oleh pihak kepolisian Dubai,” ungkap Kadivhubinter Irjen Pol. Krishna Murti dalam konferensi pers hari Selasa (11/7/2023).
Menurut Irjen Pol. Krishna Murti, kedua korban diduga dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Dubai. Keberadaan mereka terungkap setelah keluarga korban melaporkan kasus ini kepada Polres Cianjur pada tanggal 4 Juli 2023. Tidak hanya itu, kedua anak salah satu korban juga memberikan pernyataan dan membagikannya melalui media sosial.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut, sehingga tim penyidik segera melakukan investigasi. Pada saat yang sama, Polres Cianjur berhasil menangkap agen yang bertugas merekrut dan menyelundupkan kedua korban secara ilegal.
Hasil koordinasi dan pertukaran informasi antara Polri dan Kepolisian Dubai membawa pada penangkapan tersangka pada tanggal 10 Juli 2023. “Tersangka yang diduga sebagai penjual PMI beserta korban lainnya telah ditangkap oleh Kepolisian Dubai. Saat ini, Saudari Ida telah diamankan di salah satu shelter milik kepolisian Dubai,” jelas Irjen Pol. Krishna Murti. Selain itu, korban juga sedang menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses administrasi imigrasi.
Kasus ini menyoroti pentingnya kerja sama antarnegara dalam memerangi perdagangan orang yang merugikan dan melanggar hak asasi manusia. Polri menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi warga negara Indonesia dari praktik ilegal semacam ini, serta menjamin bahwa pelaku kejahatan akan diadili sesuai hukum yang berlaku. (Pmj)