AlexaNews

Kejaksaan Karawang Diminta Periksa RAPBS SDN Warung Bambu IV

Karawang, AlexaNews.ID – Victor Edison S.H., Ketua Gerakan Taruna (Getar), menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) SDN Warung Bambu IV oleh Kejaksaan Karawang.

Victor Edison mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik yang merugikan orangtua murid dan mencoreng dunia pendidikan.

Menurut Victor Edison, pimpinan sekolah yang terlibat dalam penyusunan RAPBS perlu dipertanyakan karena dinilai kurang memahami esensi partisipasi dan transparansi dalam proses tersebut.

Dia menyoroti kecenderungan RAPBS yang disusun secara sepihak, tanpa melibatkan pihak-pihak terkait secara proporsional.

“Dokumen RAPBS menjadi dasar legitimasi bagi pungutan liar di sekolah, seperti penjualan buku LKS, yang secara tidak seharusnya dilakukan oleh kepala sekolah,” ujar Victor Edison dalam sebuah pernyataan di ruang kerjanya pada tanggal 28 Maret 2024.

Dia menjelaskan bahwa alasan yang sering digunakan oleh kepala sekolah, seperti untuk menunjang sarana pembelajaran, seharusnya tidak menjadi pembenaran bagi praktik pungutan liar.

Victor Edison juga menyoroti peran Korlas (Koordinator Kelas) yang diduga menjadi alat untuk memuluskan agenda pungli di setiap kelas, serta menekan orangtua murid untuk membayar pungutan yang tidak sesuai dengan aturan.

“Kami mendesak pembubaran struktur Korlas dan pencabutan kewenangan komite sekolah dalam penggalangan dana, sesuai dengan Permendikbud 75 tahun 2016. Tanpa langkah tegas dari pihak berwenang, budaya pungli dalam hal penjualan buku akan terus berlanjut,” tambahnya.

Victor Edison juga menyoroti peran Dinas Pendidikan yang dinilai tidak cukup efektif dalam mengawasi dan mengontrol praktik pungli di sekolah. Dia menekankan perlunya intervensi dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh.

“Dalam kasus ini, kami meminta Kejaksaan Negeri Karawang untuk menyelidiki RAPBS SDN Warung Bambu IV dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku yang terlibat. Praktik pungli harus dihentikan, dan pelakunya harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Victor Edison.

Victor Edison juga mengingatkan bahwa pelaku pungli dapat dikenai sanksi berat sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

“Kami berharap pihak berwenang tidak berdiam diri dan bertindak sesuai dengan tanggung jawabnya. Dinas Pendidikan harus bertindak untuk memberantas praktik pungli dan memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai pungutan liar dalam penjualan buku LKS di SDN Warung Bambu IV telah mencuat di media sosial, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Pemeriksaan terhadap RAPBS sekolah tersebut dianggap sebagai langkah awal untuk mengatasi permasalahan ini. (King)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!