AlexaNews

Kent Lisandi Korban Penipuan Rp 30 Miliar Meninggal, Pengacara: May Bank Harus Bertanggung Jawab Kembalikan Uang

Bandung, AlexaNews.ID – Kabar duka datang dari sosok pencari keadilan, Kent Lisandi (35 tahun), yang meninggal dunia pada Senin, 10 Maret 2025, di Bandung. Ia diduga mengalami serangan jantung di tengah perjuangannya mencari keadilan atas dugaan penipuan bisnis senilai Rp 30 miliar yang melibatkan oknum Maybank.

Kabar meninggalnya Kent Lisandi dikonfirmasi oleh sahabat sekaligus kuasa hukumnya, Dr. Benny Wullur, S.H., M.Kes., yang selama ini mendampingi korban dalam proses hukum.

Dalam keterangannya, Benny menyampaikan duka mendalam atas kepergian kliennya.

“Saya sangat berduka atas meninggalnya sahabat sekaligus klien saya, Kent Lisandi. Beliau mengalami banyak tekanan akibat kasus yang sedang dihadapinya,” ujar Benny dalam pernyataan pers, Selasa (11/3/2025).

Benny menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika AS, Kepala Cabang Maybank Cilegon, mengajak Kent Lisandi untuk berbisnis dan mengenalkannya kepada RS. Dalam skema tersebut, Kent diminta mentransfer uang ke rekening RS di Maybank, dengan jaminan tertulis di atas kop surat resmi Maybank yang dibuat oleh AS.

“Jaminan tersebut menyatakan bahwa uang hanya akan diperlihatkan selama dua minggu, dan setelah itu bisa dicairkan kembali. Namun, kenyataannya, uang Rp 30 miliar itu justru dialihkan ke rekening istri RS di Maybank, lalu menghilang,” jelas Benny.

Akibat kasus ini, AS dan RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, proses hukum yang berjalan justru membuat Kent Lisandi mengalami tekanan berat.

“Kasus ini benar-benar menguras tenaga dan pikirannya. Ia harus bolak-balik antara Bandung dan Jakarta untuk mencari keadilan. Apalagi, dana Rp 30 miliar itu juga melibatkan teman-teman bisnisnya,” lanjut Benny.

Benny Wullur menegaskan bahwa Maybank harus bertanggung jawab mengembalikan uang milik Kent Lisandi.

“Saya meminta Maybank agar beritikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Jangan sampai kasus seperti ini terjadi lagi kepada nasabah lain,” tegasnya.

Selain itu, Benny juga meminta perlindungan hukum dari Komisi XI DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Presiden Prabowo Subianto, Polri, dan Mabes Polri agar bank-bank yang beroperasi di Indonesia lebih tertib dalam menjalankan bisnisnya.

“Kami tidak ingin ada lagi korban seperti almarhum Kent Lisandi. Kasus ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak,” tutup Benny.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Maybank belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknumnya dalam kasus ini. (Lan)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!