Karawang, AlexaNews.ID – Jajaran Kepolisian Resor Karawang berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Kelompok ini dikenal sebagai spesialis pencurian motor terparkir dengan modus menggunakan kunci leter T dan beraksi secara cepat dan terorganisir.
Kapolres Karawang AKBP Fikih Novian Ardiansyah dalam konferensi pers pada Senin, 14 April 2025, mengungkap bahwa pihaknya telah membongkar aksi curanmor di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Para pelaku yang diamankan berusia antara 29 hingga 42 tahun, dan sebagian besar merupakan residivis yang telah lama beroperasi.
TKP pertama terjadi di Sukamakmur, Telukjambe Timur. Di lokasi ini, dua pelaku berinisial MN dan SWI mencuri sepeda motor Honda Beat putih cokelat yang terparkir di teras rumah kosong. Motor tersebut belum sempat dijual dan masih digunakan oleh pelaku SWI saat diamankan sekitar satu bulan kemudian oleh tim Polsek Karawang.
TKP kedua berada di kawasan Anggadita, Kecamatan Klari. Pelaku MN beraksi bersama rekan lainnya, MS. Mereka mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 hitam yang terparkir di area perusahaan PT PKI. Setelah memastikan situasi aman, mereka menggunakan kunci leter T untuk membawa kabur motor tersebut, lalu menjualnya kepada penadah berinisial YP seharga Rp4.450.000. Hasil penjualan kemudian dibagi dua oleh pelaku.
Sementara itu, TKP ketiga terjadi di wilayah Telaga Sabi. Pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat biru beserta dua tabung gas elpiji 3 kg dari sebuah rumah. Motor yang saat itu masih dalam kondisi terpasang kunci kontak langsung dibawa kabur dan dijual kepada penadah seharga Rp1.200.000.
Dalam pengungkapan ini, polisi tidak hanya mengamankan para pelaku utama, namun juga dua orang penadah barang curian. Seluruh pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum. Untuk pelaku utama, ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan para penadah dijerat dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.(Karina)