KARAWANG, AlexaNews.ID – Setelah dugaan meninggalnya salah seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah Tirtamulya akibat kelelahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang segera berkoordinasi dengan KPU RI untuk menanggapi situasi ini.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tirtamulya, Ismail, saat dihubungi terkait kejadian tersebut, menyatakan bahwa pihaknya langsung melaporkan insiden ini ke Kabid SDM KPU Karawang.
“Tentunya kami juga menunggu keputusan dari KPU. Sebagian besar informasi kami masih menunggu klarifikasi dari KPU RI,” ujar Ismail.
Kabid SDM KPU Karawang, Ikmal Maulana, ketika dimintai komentar, menyebutkan bahwa tugas KPU Kabupaten Karawang saat ini hanya sebatas pendataan dan pelaporan.
“Sementara terkait dengan honor yang mungkin belum diterima dan kemungkinan ada tunjangan lain yang harus diterima oleh korban, kami dari KPU Kabupaten Karawang sudah melaporkannya sesuai arahan,” jelas Ikmal.
Lebih lanjut, Ikmal menegaskan bahwa semua hal terkait tunjangan dan hak lainnya merupakan kewenangan dan keputusan dari KPU RI.
KPU Kabupaten Karawang akan mematuhi dan mengikuti semua arahan dan keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI terkait hal ini. (Bodong)