Karawang, AlexaNews.ID – Berdasarkan hasil Rapat Pleno Anggota KPU Karawang dengan nomor BA no. 120/HK.06.4-BA/3215/2024 hingga BA no. 123/HK.06.4-BA/3215/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang telah secara resmi mencopot empat orang oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terbukti melakukan pelanggaran pada pemilu 2024.
Keempat oknum anggota PPK yang dipecat adalah Ketua PPK Pakisjaya Hafiz, Helmi Magdalena anggota PPK Pakisjaya, Hoerudin Ketua PPK Cikampek, dan Ali Mubarok anggota PPK Lemahabang.
Selain mencopot keempat oknum PPK tersebut, KPU Karawang juga akan mengevaluasi sejumlah oknum PPK dan oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terlibat dalam dugaan penyelewengan anggaran pemilu 2024 menjelang Pilkada 2024. Hal ini disampaikan oleh Mari Fitriana, Ketua KPU Karawang kepada AlexaNews.ID pada Sabtu (06/04/2024).
“Untuk Badan Adhoc (PPK dan PPS) Pilkada nanti sedang menunggu juknis nya. Jadi catatan evaluasi dan tidak akan dipakai lagi,” tegasnya.
Mari juga mengungkapkan bahwa dugaan penyelewengan anggaran pemilu 2024 lebih banyak dilakukan oleh sejumlah oknum PPS di berbagai wilayah Kabupaten Karawang.
“Lebih banyak jumlah PPS pastinya,” tambahnya. (Ahmad Yusup Tohiri)