AlexaNews

Lapangan Sepak Bola Rengasdengklok Dibangun di Atas Tanah Kas Desa?

KARAWANG, AlexaNews.ID – Diduga bidang bangunan Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang melanggar aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa serta melanggar Peraturan Bupati Karawang (Perbup) Nomor 76 Tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan aset desa, Senin(28/08/2023).

Pasalnya, kegiatan penataan ruang bangunan dan lingkungan pembangunan lapangan sepakbola dan joging trek atletik rengasdengklok yang sedang dilaksanakan oleh rekanan Dinas PUPR Kabupaten Karawang, yakni PT. Suan Tafui Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.615.864.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun 2023 dikerjakan di atas tanah kas desa (tanah bengkok) aset milik pemerintah desa Rengasdengklok selatan yang berlokasi di Dusun Bojongkarya I, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Hal itu diungkapkan dan dibenarkan oleh salah seorang mantan perangkat desa Rengasdengklok Selatan yang tidak ingin namanya dipublikasi menyampaikan kegiatan atau proyek pembangunan tersebut diatas tanah kas desa (tanah bengkok) aset milik pemerintah desa Rengasdengklok selatan.

“Betul tanah kas aset desa, di dokumen arsip ada letter C nya pak, yang sejajar dengan SD dulunya disebut kobak doser dan Lapang bola ya itu masih aset desa,” katanya.

Sementara itu, ditempat terpisah, Menanggapi hal tersebut, Alex Sukardi, Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang, menurut dirinya setiap kegiatan ataupun proyek pembangunan yang dilaksanakan diatas tanah kas desa (tanah bengkok) secara regulasi harus rusilag (asset swap) atau tukar guling.

“Ya harus ruslag, Kalau aset desa harus ada tukerannya. Desa bisa kehilangan PAD dong kalau itu digunakan,” ungkapnya.

Selain itu, lebih lanjut, Alex Sukardi juga menegaskan meskipun digunakan untuk kepentingan umum dan apapun alasannya tanah kas desa (tanah bengkok) yang digunakan harus ada gantinya karena berpotensi Desa akan kehilangan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta status aset desanya akan berkurang.

“Kalau tanah bengkok itu mutlak harus ada gantinya, apapun alasannya nggak bisa kecuali kalau punya kabupaten kalau punya desa diganti (dirusilag) dan yang jadi masalah itu status lahan aset desanya berkurang gitu karena kalau itu kan kepentingannya APBD bukannya Desa walaupun penyerahannya, kewenangannya dan penggunaannya desa kan, kita kan bicaranya aset bukan bicara kegunaan,” tandasnya.(Ahmad Yusup Tohiri)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!