AlexaNews

Merasa Dirugikan, Pengembang Perumahan Palumbon City Disomasi Konsumen

Karawang, AlexaNews.ID – Tim advokat dari Law Firm Alexa & Partners telah mengajukan Somasi Pertama kepada PT Citra Palumbon Asri, pengembang Perumahan Palumbon City, terkait sejumlah kerugian yang dialami klien mereka.

Somasi ini merupakan upaya hukum awal untuk menuntut pertanggungjawaban pengembang atas permasalahan yang dialami konsumen.

Kronologi Kasus

Berdasarkan keterangan Entis Sutisna, S.H., selaku salah satu advokat dari kantor hukum tersebut, klien mereka adalah konsumen yang membeli unit rumah di Blok H Nomor 31, Perumahan Palumbon City.

Pembelian dilakukan melalui perjanjian kredit pada Maret 2023, dengan janji penyelesaian pembangunan dalam waktu tiga bulan. Namun, setelah menempati rumah, klien menemukan banyak ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang dijanjikan.

Permasalahan Teknis dan Fasilitas

Menurut Entis, Kliennya mengeluhkan kondisi fisik rumah yang jauh dari standar, seperti lantai yang kopong dan tembok yang retak. Selain itu, janji pengembang mengenai ruang terbuka hijau dan fasilitas sosial lainnya tidak terpenuhi. Keberadaan masjid dan ruang bermain anak yang tidak memadai juga menjadi sorotan.

Hak Konsumen

Mengacu pada Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang dan jasa. Dalam kasus ini, kliennya merasa tidak mendapatkan informasi yang memadai mengenai masa komplain dan kondisi rumah saat pembelian.

Tuntutan dan Langkah Hukum

Somasi ini menuntut PT Citra Palumbon Asri untuk memperbaiki kerugian yang dialami konsumen dan memenuhi standar fasilitas sosial yang dijanjikan.

Selain itu, pihak advokat menyatakan akan melaporkan kasus ini kepada instansi terkait dan mempertimbangkan langkah hukum pidana serta gugatan perdata jika somasi tidak diindahkan dalam waktu tiga hari.

Penegakan Hukum dan Standar Perumahan

Kasus ini juga menyoroti pentingnya penegakan standar perumahan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2011 dan PP No. 14 Tahun 2016. Pembangunan perumahan harus memenuhi persyaratan prasarana, sarana, dan utilitas umum agar layak huni.

Advokat Entis Sutisna, S.H. menyatakan bahwa kliennya membuka ruang komunikasi untuk menyelesaikan masalah ini secara baik.

Namun, jika tidak ada tanggapan dari pihak pengembang, langkah hukum akan ditempuh untuk memperjuangkan hak konsumen.

Adapun advokat yang tergabung dalam menyelesaikan masalah ini diantaranya
Indra Sugara, S.H. , AndriMaulana, S.H.,
Asep Sunara, S.H., M.Kn., Fazar Sobirin, S.H., M.H., Feisal Hidayat, S.H., Adi Cahya, S.H., Entis Sutisna, S.H., Seandiva Virgia R., S.H, Yoga Saprudin Juliansah, S.H., dan Karyadi, S.H.

Advokat-advokat/Legal Consultant pada kantor LAW FIRM ALEXA & PARTNERS, beralamat di Graha Dharmawan Group, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. (

Redaksi sudah berusaha menghubungi pihak PT Citra Palumbon Asri, pengembang Perumahan Palumbon City, bernama Nency untuk mengklarifikasi masalah ini. Namun yang bersangkutan masih belum merespons upaya konfirmasi.

“Pak maaf aku kasih no atasn kita aja. Saya cuma kerja aja pak,” ujar Nency dihubungi via WhatsApp. (Ega Nugraha)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!