KARAWANG, AlexaNews.ID – Menjelang Pemilihan Umum tahun 2024, persiapan menyeluruh telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai tingkatan, baik dari segi sumber daya manusia maupun persoalan teknis, guna memastikan kelancaran pelaksanaan pemilu.
Namun, sejumlah Ketua Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menyampaikan keluhan terkait biaya operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diterima.
Mereka mengeluhkan bahwa biaya yang diterima dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan oleh KPU Karawang.
Salah seorang Ketua KPPS yang tidak ingin disebutkan namanya kepada AlexaNews.ID mengungkapkan bahwa biaya operasional TPS yang diterima sebesar Rp. 2.788.000,-.
Namun, setelah dipotong biaya sewa printer dan pajak makan minum per anggota KPPS, serta pajak untuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ), jumlah bersih yang diterima menjadi Rp. 2.788.000,-.
Padahal sebelumnya KPU Karawang telah menganggarkan biaya operasional kelengakapan penyelenggaran pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebesar Rp. 3.815.000,-
Terkait hal ini, Fauzi Purwendi, Sekretaris KPU Karawang, memberikan klarifikasi bahwa alokasi anggaran di bawah Rp. 2.000.000 tidak dikenakan pajak, termasuk konsumsi untuk petugas di TPS sebesar Rp. 315.000 untuk 9 orang.
“Tidak ada pajak untuk biaya di bawah 2 juta, dan untuk konsumsi hanya Rp. 300.000 tidak dikenakan pajak. Untuk SPJ, sebagai bukti belanja kegiatan, tidak ada biaya yang dikenakan,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Dengan demikian, terungkaplah adanya perbedaan persepsi terkait biaya operasional TPS antara pihak KPPS dan KPU Karawang.
Meskipun demikian, upaya terus dilakukan untuk memastikan kelancaran dan transparansi dalam pelaksanaan pemilu mendatang. (Ahmad Yusup Tohiri)