KARAWANG, AlexaNews.ID – Maraknya dugaan pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Atribut Partai Politik (Parpol) untuk pemilu 2024 di beberapa daerah dan lokasi terlarang, sebagaimana diatur oleh PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Surat Keputusan KPUD Karawang Nomor 446 Tahun 2023, telah menimbulkan polemik seputar tanggung jawab antara KPU dan Bawaslu Karawang.
Menurut temuan terkini, APK dan Atribut Parpol yang terpasang di sekitar Jembatan Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, melanggar aturan yang berlaku.
Mari Fitriana, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang, mengungkapkan bahwa partai politik seharusnya mengikuti aturan pemasangan APK yang telah ditetapkan sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan SK KPUD Karawang Nomor 446 Tahun 2023.
“Jika masih ada pemasangan APK yang tidak sesuai aturan, seharusnya dapat ditertibkan,” ungkapnya. “Media pun seharusnya memahami hal ini. Jika sudah mengetahui pelanggaran, sebaiknya langsung menghubungi Bawaslu, karena penertiban bukanlah kewenangan KPU.”
Fitriana juga menyampaikan keheranannya terkait pemahaman Panwascam Jayakerta terkait permasalahan pelanggaran pemasangan APK dan Atribut Parpol di lokasi terlarang.
“Sangat aneh, Panwascam sepertinya tidak memahami situasi ini. Sehingga menjadi bingung dan berbelit-belit. Media sebaiknya menyoroti Bawaslu, bukan KPU. Panwascam seharusnya memberikan klarifikasi,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Abdul Haris, Ketua Panwascam Jayakerta, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jayakerta untuk menindaklanjuti pelanggaran pemasangan APK dan Atribut Parpol sesuai dengan SK Nomor 446 Tahun 2023.
“Panwas memberikan rekomendasi kepada PPK untuk tindak lanjut. PPK tidak bisa menertibkan langsung, mereka harus memberikan rekomendasi kepada pihak terkait. Saya sudah mengirim surat ke PPK dan mereka menjawab akan berkoordinasi dengan pimpinan di Kabupaten,” ucapnya.
Abdul Haris juga menegaskan bahwa SK Nomor 446 Tahun 2023 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye untuk pemilu 2024 di Kabupaten Karawang adalah tanggung jawab KPUD Karawang.
“Itu adalah produk dari KPUD Karawang, dan mereka yang harus bertanggung jawab atas hal tersebut,” tegasnya. (Ahmad Yusup Tohiri)