Bekasi, AlexaNews.ID – Polres Metro Bekasi berhasil meringkus empat pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 03.10 WIB di Jl. Raya Pebayuran–Sukatani, Kampung Bakung Kidul, Desa Karangpatri.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa tawuran tersebut melibatkan dua kelompok remaja. Akibat bentrokan itu, seorang korban bernama Moh Abduh Al Mustopa (17), warga Kampung Pulopipisan, Desa Karangjaya, mengalami luka serius di bagian pinggang akibat sabetan senjata tajam.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RS DKH Sukatani dan RS Bhakti Husada, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Cibitung. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong. Jenazah kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk autopsi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengantarkan polisi pada empat tersangka yang diamankan di beberapa lokasi berbeda, yakni:
- ARS (19)
- AJS (19)
- BR (22) alias Pai
- MFH (17) (masih di bawah umur)
Sementara itu, korban meninggal dunia tercatat sebagai MA (18).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- Satu bilah senjata tajam berukuran 168 cm dengan gagang stainless
- Satu bilah celurit dengan gagang kain merah
- Satu bilah senjata tajam jenis corbek berukuran 187 cm
- Pakaian korban, termasuk jaket warna pink, jaket hitam, dan topi biru
Berdasarkan hasil penyelidikan, bentrokan terjadi akibat perselisihan antar kelompok yang sudah saling menantang. Dalam insiden itu, para pelaku menggunakan berbagai jenis senjata tajam untuk menyerang lawan mereka.
Dugaan sementara, tersangka BR alias Pai berperan aktif dalam aksi kekerasan ini, bersama ARS (Baboy), AJS (Ayen), dan MFH (Farid).
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Polsek Pebayuran untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berikut:
- Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP – Kekerasan yang mengakibatkan kematian (ancaman hukuman 12 tahun penjara).
- Pasal 351 ayat (3) KUHP – Penganiayaan yang menyebabkan kematian (ancaman hukuman 7 tahun penjara).
- Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 – Kepemilikan senjata tajam tanpa izin (ancaman hukuman 10 tahun penjara).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan meningkatkan patroli dan upaya pencegahan guna mengantisipasi tawuran yang semakin meresahkan.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama para orang tua dan guru, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka. Tawuran bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga merenggut nyawa,” ujarnya.
Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aksi kriminal yang mengancam keamanan masyarakat. Polisi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif. (Wnd)