AlexaNews

Proyek Gedung Kantor Kecamatan Jayakerta Diduga Tak Sesuai Perencanaan, Nilainya Rp2, 5 M

KARAWANG, AlexaNews.ID – Proyek pembangunan atau rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Jayakerta yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.546.522.000,- menuai sorotan.

Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Gemilang sebagai rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang, namun diduga tidak sesuai dengan rencana awal.

Informasi yang dihimpun mengungkapkan bahwa proyek ini awalnya direncanakan sebagai rehabilitasi gedung lama Kantor Kecamatan Jayakerta.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaksana proyek justru membangun gedung baru dari titik nol di lahan kosong. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat Kecamatan Jayakerta.

“Sepengetahuan saya, pengajuan awal DED Kecamatan Jayakerta itu untuk rehabilitasi, dan keinginan bupati waktu itu adalah membongkar bangunan lama. Mungkin ada permohonan dari pihak kecamatan untuk tidak membongkar bangunan lama dan memanfaatkan lahan yang kosong,” ujar seorang warga Kecamatan Jayakerta yang tidak ingin disebutkan namanya pada Rabu (14/08/2024).

Di lokasi proyek, salah seorang pekerja yang diwawancarai mengungkapkan bahwa proyek ini sudah berjalan selama dua minggu. Namun, ia mengaku mandor proyek jarang hadir di lokasi.

“Mandornya jarang datang, tapi peralatannya lengkap dan proyek sudah berjalan dua minggu,” ujarnya.

Pekerja tersebut juga menyebutkan bahwa awalnya proyek ini menggunakan aliran listrik dari Kantor Kecamatan, namun sering terjadi kehabisan token listrik sehingga mereka harus mengajukan permohonan pemasangan listrik baru kepada ULP PLN Rengasdengklok.

“Awalnya ngambil listrik dari kecamatan hampir dua minggu, tapi karena token listrik habis terus, akhirnya kami mengajukan pemasangan listrik baru ke PLN,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan pantauan di lokasi proyek, para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Kasus ini tentunya perlu mendapat perhatian lebih dari pihak terkait untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek sesuai dengan perencanaan awal dan standar keselamatan kerja. (Ahmad Yusup Tohiri)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!