KARAWANG, AlexaNews.ID – Pelaksana proyek pembangunan MCK di Masjid Khusnul Khotimah, Dusun Krajan RT 03 RW 01, Desa Makmurjaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, diduga sengaja menyembunyikan informasi dari masyarakat.
Hal ini dianggap melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012, Minggu (07/07/2024).
Sejak proyek tersebut dimulai hingga hampir selesai, pihak pelaksana tidak memasang papan informasi proyek. Padahal, pemasangan papan informasi adalah implementasi asas transparansi yang memungkinkan masyarakat untuk ikut serta dalam proses pengawasan.
Seorang pekerja proyek yang enggan menyebutkan namanya mengakui bahwa selama 15 hari bekerja, tidak ada perintah dari pihak pelaksana untuk memasang papan informasi.
“Sudah 15 hari bekerja dan saya juga nggak tahu soal papan informasi. Saya mah cuma bekerja,” ucapnya.
Imun, Ketua DKM Masjid Khusnul Khotimah, menyayangkan tindakan pihak pelaksana proyek yang tidak memasang papan informasi. “Ya, sebenarnya memang harus ada papan informasi yang menjelaskan anggarannya berapa dan agar diketahui oleh publik atau masyarakat setempat, terutama para jamaah masjid,” ungkapnya.
Proyek pembangunan MCK ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun 2024, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), dan dilaksanakan oleh pihak ketiga yakni CV. Davina Akbar Jaya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan ataupun klarifikasi dari pihak pelaksana terkait ketidakadaan papan informasi di lokasi proyek.
(Ahmad Yusup Tohiri)