Karawang, AlexaNews.ID– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menggelar sosialisasi penegakan produk hukum daerah di Bale Gede Ama Rasiin, Desa Pasirjengkol, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada Jumat (14/2/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah, khususnya terkait larangan penggunaan knalpot bising atau yang dikenal sebagai Knalpot Brong.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Danpos Ramil Majalaya, Ketua BPD Pasirjengkol, aparatur desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat. Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Kasat Binmas Polres Karawang, AKP M. Wasis, S.H.
Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Karawang, Pakhrul Fauzi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait larangan penggunaan Knalpot Brong yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2023.

“Penggunaan Knalpot Bronx sangat meresahkan masyarakat. Selain menimbulkan kebisingan, knalpot ini juga dapat memicu tawuran antarwarga, terutama di lingkungan padat penduduk. Suara bisingnya juga sangat mengganggu, terutama bagi mereka yang sedang sakit atau membutuhkan ketenangan,” ujar Pakhrul Fauzi.
Menurutnya, Desa Pasirjengkol dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena jumlah penduduknya yang terus bertambah dengan adanya banyak perumahan baru. Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP Karawang bekerja sama dengan Polres Karawang dalam upaya penertiban Knalpot Brong.
“Kami telah melakukan operasi gabungan di beberapa lokasi, seperti di Bundaran Mega Mall, di mana pengendara yang kedapatan menggunakan Knalpot Brong langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Kami juga pernah menutup bengkel yang menjual Knalpot Brong secara ilegal,” tambahnya.
Kasat Binmas Polres Karawang, AKP M. Wasis, S.H., menegaskan pentingnya sosialisasi Perda No. 12 Tahun 2023 agar masyarakat semakin memahami dampak negatif dari penggunaan Knalpot Brong.
“Banyak pengguna Knalpot Brong yang tidak sadar bahwa tindakan mereka bisa merugikan orang lain dan diri mereka sendiri. Knalpot Brong tidak hanya menyebabkan kebisingan, tetapi juga dapat memicu perkelahian antarwarga. Selain itu, knalpot ini tidak memenuhi standar teknis kendaraan,” ungkap AKP M. Wasis.
Ia juga menekankan bahwa Pemkab Karawang melalui Satpol PP, bekerja sama dengan kepolisian dan TNI, akan terus melakukan penertiban terhadap pengguna Knalpot Brong.
“Dengan tertibnya penggunaan knalpot sesuai standar, masyarakat akan merasa lebih nyaman, tenteram, dan terhindar dari gangguan kebisingan. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh warga agar mematuhi Perda No. 12 Tahun 2023 dan Undang-Undang Lalu Lintas No. 9 Tahun 1998,” tambahnya.
Satpol PP Karawang dan Polres Karawang mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama.
“Ayo kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dengan tidak menggunakan Knalpot Brong. Patuhi aturan yang ada demi ketertiban dan keselamatan bersama,” pungkas AKP M. Wasis. (Sadewa)