AlexaNews

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

SBY Curiga Kemungkinan Pengabulan PK Moeldoko: Potensi Pengambilalihan Partai Demokrat

Jakarta, AlexaNews.ID — Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengungkapkan bahwa ia telah menerima informasi terkait dugaan bahwa Mahkamah Agung (MA) berpotensi mengabulkan peninjauan kembali (PK) terkait pengambilalihan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Pernyataan ini juga merupakan tanggapan SBY terhadap pernyataan Ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, yang mengaku mendengar kabar tentang “pencopetan” Partai Demokrat yang kemungkinan dapat berdampak pada kegagalan pencapresan Anies Baswedan.

“Terkait dengan PK Moeldoko di MA, tadi malam saya menerima telepon dari mantan menteri yang menyampaikan pesan politisi senior (bukan dari Partai Demokrat) mengenai PK Moeldoko ini. Saya sering menerima pesan seperti ini. Mungkin ini serius bahwa Partai Demokrat akan diambil alih,” kata SBY melalui akun Twitter pribadinya pada Minggu (28/5).

Menurut SBY, berdasarkan pertimbangan logika, sulit diterima jika PK Moeldoko dikabulkan oleh MA karena sebelumnya telah mengalami 16 kali kekalahan di pengadilan. Oleh karena itu, SBY berharap pihak yang berwenang tetap menjalankan tugas dengan amanah, menegakkan kebenaran dan keadilan.

SBY menyatakan bahwa Indonesia bukanlah negara “predator” di mana yang kuat memangsa yang lemah. Ia juga menekankan bahwa Indonesia tidak mengadopsi hukum rimba, di mana yang kuat menang dan yang lemah selalu kalah.

“Jika ini terjadi, informasi mengenai adanya intervensi politik untuk mengganggu Partai Demokrat agar tidak dapat mengikuti Pemilu 2024 mungkin benar. Ini adalah berita yang sangat buruk,” ungkapnya.

Di sisi lain, Juru Bicara MA, Suharto, mengaku bingung dengan tuduhan tersebut karena permohonan PK baru saja masuk dan masih dalam proses persidangan.

“Menurut Sistem Informasi Administrasi Perkara di MA, tanggal distribusi masih kosong dan belum ada majelis hakim yang ditunjuk. Bagaimana mungkin putusan dapat ditebak-tebak? Mari kita tunggu proses persidangan terkait perkara ini di MA,” kata Suharto pada Senin (29/5).

Suharto juga meminta agar semua pihak bersabar dan tidak mengeluarkan asumsi atau opini kepada publik sebelum persidangan berlangsung.

“Mengenai tanggal distribusi, ketika telah ditetapkan majelis hakimnya, maka majelis akan mempelajari berkas perkara dan menetapkan tanggal persidangan,” tambahnya.

Dilansir dari laman kepaniteraan MA, permohonan PK Moeldoko telah diajukan pada Senin, 15 Mei 2023, dengan nomor perkara: 128 PK/TUN/2023. Belum ada majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut.

Dalam kasus seperti ini, MA biasanya membutuhkan waktu maksimal tiga bulan untuk mengambil keputusan terkait permohonan PK. (CNN)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!