AlexaNews

Sekda Karawang Bantah Pernyataan Kasi SDA Dinas PUPR Soal Perpindahan Paket Proyek

KARAWANG, AlexaNews.ID — Kontroversi mengenai perpindahan lokasi sejumlah paket proyek pembangunan di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang dalam tahun anggaran 2023 terus jadi sorotan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, membantah pernyataan Kepala Seksi (Kasi) SDA Dinas PUPR, Rambudi, yang mengungkapkan bahwa perpindahan lokasi proyek pembangunan dilakukan atas perintah dan permintaan dari Acep Jamhuri sebagai pimpinan. Menurut Acep, setiap paket proyek pembangunan sudah memiliki judul dan anggaran kegiatan yang tercantum dalam aplikasi.

“Tidak ada, sama sekali tidak ada. Begini, di kita semua ada aplikasinya, ada judul-judulnya, sudah ada anggaran untuk setiap titik kegiatan bulannya,” ungkap Acep Jamhuri saat diwawancarai oleh AlexaNews.ID di Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang pada hari Senin.

Acep juga membenarkan bahwa ia menerima surat pemberitahuan yang telah dibahas di DPPKAD dan dimasukkan ke dalam aplikasi yang diajukan ke Dinas PUPR.

“Ya, jika itu adalah proses surat, maka ya. Surat dikirim kepada kami, kemudian dibahas di DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi. Jadi jika sudah ada dalam aplikasi di Dinas PUPR, itu berarti sudah dijalankan. Jika ada kekurangan informasi dari pihak saya, misalnya tidak mengetahui titik-titiknya, itu adalah kesalahan,” jelasnya.

Acep Jamhuri juga menjelaskan bahwa mekanisme perpindahan lokasi proyek pembangunan melibatkan reposisi anggaran dan harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Ini mungkin mekanisme dari pergeseran anggaran atau reposisi anggaran. Setiap anggaran mengalami reposisi anggaran, ada perubahan judul. Jika belum melalui prosedur regulasi, misalnya ada reposisi anggaran atau perpindahan anggaran, itu tidak diperbolehkan. Tetapi jika sudah melalui proses regulasi, misalnya sudah tercantum dalam APBD, maka itu diperbolehkan,” tambahnya.

Selain itu, Acep Jamhuri menegaskan bahwa perpindahan lokasi proyek pembangunan bukanlah berdasarkan perhatian atau permintaan darinya. Ia hanya menerima usulan yang telah dibahas di DPPKD sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Perpindahan lokasi proyek bukan atas inisiatif saya. Saya hanya sebagai Ketua TAPD dan prosesnya adalah usulan yang masuk kepada kami, kemudian ke DPPKD, dan kemudian dibahas di DPPKD. Hasilnya adalah anggaran yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

“Apa saja yang dikatakan bahwa saya memberikan perintah atau permintaan, silakan menghubungi saya melalui pesan. Saya akan menegur orang yang mengatakan bahwa itu pesanan saya. Saya tidak pernah memberikan pesanan apa pun, tidak pernah melakukan judul-judulan. Judul yang ada juga menghilang, judul yang saya ketahui,” pungkasnya dengan tegas. (Ahmad Yusup Tohiri)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!