Bali, AlexaNews.ID – Petugas Imigrasi Ngurah Rai, Bali, akan mendeportasi sepuluh warga negara Tiongkok karena melanggar aturan keimigrasian dan memasukkan mereka dalam daftar cekal (cegah tangkal).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Parmella Pasaribu, dalam keterangan persnya pada Senin (22/7/2024) di Jimbaran, Bali.
“Kita akan segera melakukan pendeportasian dan memasukkan dalam daftar cekal,” ujar Parmella.
Kesepuluh warga Tiongkok ini sebelumnya ditangkap oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (11/7/2024) di sebuah villa di Kuta Selatan, Bali.
Mereka terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan melakukan perdagangan online dari Bali yang menyasar konsumen di Tiongkok.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas warga Tiongkok di villa tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas imigrasi akhirnya menggerebek dan menangkap mereka tanpa perlawanan.
Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop dan smartphone.
Parmella juga mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Juni 2024, pihaknya telah mendeportasi sebanyak 66 WNA dari Bali.
Inisial kesepuluh warga Tiongkok yang akan dideportasi adalah CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35).
Selain warga Tiongkok, Parmella menyebutkan bahwa pihaknya juga tengah melakukan tindakan hukum terhadap tujuh warga Nigeria karena pelanggaran izin tinggal.
Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Bali, serta memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku. (GT/King)