KARAWANG, AlexaNews.ID – Sidang pertama terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kotabaru, Karawang, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Rabu, 6 Maret 2024, pukul 13:30 WIB.
Yusup, orang tua korban menegaskan pentingnya proses hukum untuk memberikan keadilan bagi korban.
Dalam agenda sidang pertama, terdakwa AS didampingi oleh kuasa hukumnya, sementara korban yang juga dihadirkan dalam persidangan didampingi oleh orang tuanya.
“Sidang pertama ini menjadi awal dari proses hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban,” ujar Yusup.
Menurut Yusup, orang tua korban, ia dimintai keterangan oleh hakim terkait kronologis kejadian serta pertanyaan-pertanyaan terkait kejadian yang menimpa anaknya.
“Saya merasa kecewa atas perilaku seorang guru wali kelas yang seharusnya mendidik, namun melakukan perbuatan yang tidak terpuji, menyebabkan trauma bagi korban,” ujar Yusup.
Kuasa hukum juga menegaskan harapannya agar terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya sesuai dengan apa yang telah dilakukannya.
Proses sidang ini menjadi langkah awal dalam upaya pencarian keadilan bagi korban, serta menjadi momentum penting dalam menegakkan keadilan di masyarakat. (Bodong)