Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Asusila di Pesantren, Dua Guru Ngaji Jadi Tersangka
Polres Metro Bekasi mengungkap kasus perbuatan asusila yang melibatkan dua oknum guru ngaji terhadap santriwati di Pondok Pesantren Al-Qona’ah, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka berinisial S (52) dan MHS (29), yang merupakan ayah dan anak, kini telah ditahan oleh pihak kepolisian. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (30/09/2024).