KARAWANG, AlexaNews.ID — Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan dalam modus jual beli mobil melalui media sosial yang dilakukan oleh seorang individu berinisial DSP. Yang lebih mengejutkan, DSP ternyata mempelajari aksinya saat masih mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan.
DSP mengungkapkan fakta ini saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada hari Rabu (20/9/2023). Ia dengan lugas menyatakan, “Saya belajar cara melakukan penipuan secara online ketika berada di Lapas.”
Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, DSP pernah menjalani masa tahanan beberapa tahun lalu di Sumatera Selatan atas kasus narkoba. “Pelaku ini sebelumnya telah dihukum di lembaga pemasyarakatan narkotika di Sumatera Selatan,” ujar Henrikus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Henrikus melanjutkan, pelaku mengaku baru sekali ini terlibat dalam aksi penipuan jual beli mobil online melalui media sosial. DSP menggunakan iklan mobil bekas sebagai alat untuk melakukan penipuan tersebut.
“Hingga saat ini, pelaku mengaku hanya melakukan aksi ini satu kali. Tetapi kami akan terus mendalami dan memberantas kasus semacam ini karena semakin marak terjadi,” ungkap Henrikus.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan akun Facebook palsu untuk melancarkan aksinya. Akun Facebook tersebut diperoleh dari seorang teman pelaku dengan harga Rp10.000.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga menggunakan aplikasi Fake GPS untuk membuat seolah-olah ia berada di lokasi yang dekat dengan korbannya, yang berada di Bekasi Barat. Padahal, pelaku sebenarnya berada di Palembang, Sumatera Selatan.
“Pelaku berperan sebagai orang suruhan korban yang akan melakukan pemeriksaan kendaraan, kemudian ia mengambil foto melalui WhatsApp, lalu memasangnya di WhatsApp palsu, menghubungi korban, dan meminta transfer uang,” tambahnya.
Kasus penipuan jual beli mobil online seperti ini semakin menunjukkan pentingnya untuk selalu berhati-hati dan berwaspada dalam melakukan transaksi online. Polisi akan terus melakukan tindakan preventif dan penindakan untuk mengatasi kasus serupa yang semakin marak terjadi di era digital ini.