AlexaNews

Turis Belarusia Dideportasi Rudenim Denpasar karena Pelanggaran Izin Tinggal

Bali, AlexaNews.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Belarusia berinisial IA (33), pada Jumat, 26 Juli 2024. IA, seorang wanita kelahiran 1991, terbukti bekerja secara ilegal sebagai Nail Artist di sebuah salon kecantikan kuku di Bali.

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gravit Tovany Arezo, menjelaskan bahwa IA pertama kali datang ke Indonesia pada tahun 2019 dengan visa wisata. Namun, pada kedatangannya terakhir kali di awal Juli 2024, IA mulai bekerja di salon kecantikan kuku bernama SN tanpa izin yang sah. Di negara asalnya, IA adalah seorang Nail dan Tattoo Artist, namun di Indonesia, ia bekerja freelance di SN.

Kegiatan sehari-hari IA di salon tersebut meliputi menghias kuku, memotong, merapikan, menyambung, membentuk, dan menggambar kuku sesuai dengan permintaan pelanggan.

Ia menerima upah mingguan sebesar 40% dari setiap layanan yang diberikan kepada pelanggan, dengan harga layanan berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 1.000.000.

Pelanggaran ini terungkap berkat laporan masyarakat yang melihat adanya tanda-tanda kegiatan ilegal. Kasus ini kemudian ditangani oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim).

IA dianggap melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Setelah dimintai keterangan oleh Ditwasdakim, IA diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk proses pendeportasian. Pada hari yang sama, IA dideportasi ke Belarusia dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar. IA juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi warga asing di Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan terkait izin tinggal dan kegiatan yang diizinkan. Ia berharap Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan yang menghormati hukum yang berlaku.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Selain itu, keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” tandas Pramella. (King)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!