TUBABA, alexanews.id – Dugaan rendahnya disiplin aparatur kembali menjadi sorotan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tubaba dikeluhkan masyarakat karena diduga kerap tidak berada di kantor saat jam kerja.
Sorotan itu mengarah kepada pejabat yang baru ditunjuk sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tubaba, Ir. Dian Chandra Bakti, ST. Ia diduga jarang masuk kantor usai menempati jabatan barunya.
Keluhan ini mencuat setelah ruang kerja yang bersangkutan disebut beberapa kali kosong saat jam dinas berlangsung. Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik, terutama terkait kedisiplinan ASN dan dampaknya terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ruang kerja pejabat tersebut terlihat kosong sejak Senin. Saat didatangi untuk kepentingan konfirmasi, yang bersangkutan disebut tidak berada di tempat tanpa penjelasan resmi terkait keberadaannya.
Kondisi serupa juga terjadi saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Tubaba yang juga menjabat Sekretaris Dinas, Iwan Balau. Namun, pejabat tersebut juga disebut tidak berada di ruang kerjanya saat jam dinas berlangsung.
Tidak adanya dua pejabat penting di lingkungan Dinas PUPR Tubaba dalam waktu bersamaan memicu tanda tanya publik. Warga menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan internal dan dapat berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.
Salah satu warga Tubaba, Putra, menyayangkan dugaan minimnya kedisiplinan dua ASN tersebut. Menurut dia, jabatan baru seharusnya menjadi momentum untuk menunjukkan tanggung jawab dan kinerja, bukan justru memunculkan keluhan masyarakat.
“Kalau memang diberi amanah jabatan, mestinya itu dijalankan dengan tanggung jawab. Jangan sampai masyarakat melihat pejabat justru sulit ditemui saat jam kerja. Ini bukan soal senioritas atau jam terbang, tapi soal disiplin dan tanggung jawab,” ujar Putra, Rabu (29/4/2025).
Ia menilai, Pemkab Tubaba perlu lebih serius menempatkan disiplin kerja sebagai prioritas utama dalam pembinaan ASN. Menurutnya, masih banyak pegawai yang bekerja sungguh-sungguh dan layak mendapat kepercayaan menduduki jabatan strategis.
“Masih banyak ASN yang bekerja serius, disiplin, dan memang layak menempati posisi penting. Jangan sampai yang disorot justru mereka yang sulit ditemui saat masyarakat butuh pelayanan,” tegasnya.
Sorotan masyarakat ini dinilai bukan sekadar persoalan absensi pegawai, tetapi menyangkut kualitas tata kelola birokrasi. Sebab, Dinas PUPR merupakan salah satu organisasi perangkat daerah yang memiliki peran vital dalam pembangunan infrastruktur daerah.
Kehadiran pejabat struktural di instansi teknis seperti PUPR sangat dibutuhkan, terutama untuk memastikan proses pelayanan, koordinasi pekerjaan, hingga pengawasan proyek berjalan optimal. Ketidakhadiran pejabat tanpa keterangan jelas dikhawatirkan dapat menghambat jalannya pelayanan dan pengambilan keputusan.
Dalam aturan kepegawaian, disiplin kehadiran ASN bukan perkara sepele. Pemerintah telah mengatur secara tegas kewajiban ASN untuk masuk kerja dan menaati jam kerja melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam beleid tersebut, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah dapat dijatuhi sanksi disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Bahkan, hukuman disiplin berat dapat dijatuhkan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja, yakni berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Tak hanya itu, atasan langsung juga memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja bawahannya. Pengawasan internal menjadi bagian penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan tidak terganggu oleh persoalan disiplin aparatur.
Karena itu, masyarakat berharap dugaan ini tidak berhenti sebagai keluhan publik semata. Warga meminta ada evaluasi internal dan penjelasan resmi dari pihak Dinas PUPR Tubaba agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah publik.
Transparansi dinilai penting agar masyarakat mengetahui apakah ketidakhadiran pejabat tersebut memang karena tugas kedinasan di lapangan, agenda luar kantor, atau justru murni persoalan kedisiplinan.
Jika memang terdapat alasan kedinasan yang sah, publik menilai hal itu perlu disampaikan secara terbuka. Namun jika terbukti terjadi pelanggaran disiplin, masyarakat meminta pimpinan daerah bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan ketidakhadiran tersebut. (Angga)










