BEKASI, alexanews.id – Polemik pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, kian memanas. Warga Dusun 3 secara terbuka melayangkan protes keras kepada panitia pemilihan BPD karena menilai proses penjaringan calon anggota berlangsung tidak transparan, minim musyawarah, dan sarat dugaan penunjukan sepihak.

Gelombang protes itu bukan sekadar luapan emosi sesaat. Kedatangan warga yang diwakili tokoh pemuda ke hadapan panitia pemilihan menjadi simbol akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap proses demokrasi desa yang dinilai mulai menjauh dari prinsip partisipasi publik.

Sorotan publik kini tidak lagi hanya tertuju kepada panitia pemilihan. Warga mulai mempertanyakan sikap Kepala Desa Waringinjaya yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas untuk memastikan proses demokrasi desa berjalan sehat, terbuka, dan sesuai aturan.

Bagi masyarakat Dusun 3, persoalan ini bukan semata soal siapa yang akan duduk sebagai anggota BPD. Yang lebih mendasar adalah bagaimana proses itu dijalankan. Sebab, ketika proses dianggap cacat sejak awal, hasil akhirnya pun dikhawatirkan kehilangan legitimasi di mata masyarakat.

Salah satu tokoh pemuda Dusun 3, Rikal Lesmana, S.H, M.H, CMSP, CNSP, menegaskan bahwa akar persoalan terletak pada tidak dijalankannya musyawarah dusun secara terbuka sebagai fondasi utama demokrasi desa.

“Musyawarah itu bukan formalitas. Itu hak masyarakat. Tapi yang terjadi di Dusun 3, kami sama sekali tidak dilibatkan. Tiba-tiba nama calon sudah muncul. Ini bukan proses demokrasi, ini seperti penunjukan terselubung,” tegas Rikal.

Pernyataan itu menggambarkan keresahan mendalam warga yang merasa hak politiknya diabaikan. Dalam sistem demokrasi desa, musyawarah bukan sekadar prosedur administratif, melainkan ruang utama bagi masyarakat untuk menentukan arah representasi mereka.

Karena itu, ketika musyawarah dianggap hanya formalitas atau bahkan ditinggalkan, warga menilai ada persoalan serius dalam tata kelola proses pemilihan.

Kritik warga pun berkembang lebih jauh. Mereka mulai mempertanyakan apakah persoalan ini murni lahir dari kelalaian panitia, atau justru terjadi karena adanya pembiaran dari pemerintah desa.

Di titik inilah posisi Kepala Desa Waringinjaya menjadi sorotan utama. Sebagai pemegang otoritas tertinggi di tingkat desa, Kepala Desa dinilai memiliki tanggung jawab moral sekaligus administratif untuk memastikan setiap tahapan pemilihan BPD berjalan sesuai regulasi dan menjunjung prinsip keterbukaan.

Bagi warga, ada dua kemungkinan yang sama-sama problematik. Jika Kepala Desa tidak mengetahui persoalan ini, maka itu menunjukkan lemahnya pengawasan. Namun jika mengetahui dan tetap membiarkan, maka situasinya dinilai jauh lebih serius.

“Kalau Kepala Desa tidak tahu, itu masalah. Tapi kalau tahu dan membiarkan, itu lebih bermasalah. Artinya ada pembiaran terhadap proses yang cacat sejak awal,” ujar salah satu perwakilan warga.

Pernyataan itu menjadi kritik tajam terhadap kepemimpinan desa. Warga menilai polemik ini seharusnya menjadi alarm serius bagi Kepala Desa untuk segera turun tangan dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

Tak hanya soal dugaan penunjukan calon tanpa musyawarah, warga juga menyoroti persoalan lain yang tak kalah serius, yakni dugaan pelanggaran dalam mekanisme keterwakilan perempuan.

Dalam proses yang dipersoalkan warga, disebut terdapat calon perempuan yang dimasukkan ke dalam kuota laki-laki. Praktik ini dinilai bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan bentuk pelanggaran terhadap prinsip afirmasi gender dalam pemilihan BPD.

Warga menilai, mekanisme keterwakilan perempuan memiliki jalur tersendiri dan tidak bisa dicampur begitu saja dengan kuota umum laki-laki. Jika hal itu benar terjadi, maka persoalan ini tidak hanya mencederai aturan teknis, tetapi juga mengabaikan hak representasi perempuan dalam struktur demokrasi desa.

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini menunjukkan bahwa aturan bisa dipermainkan. Keterwakilan perempuan itu ada jalurnya sendiri, bukan dicampur dalam kuota laki-laki. Kalau ini dibiarkan, maka hak perempuan juga sedang diabaikan,” tambah warga.

Kekhawatiran masyarakat tidak berhenti pada proses pencalonan semata. Warga menilai, jika BPD dibentuk melalui proses yang dinilai cacat, maka lembaga tersebut berpotensi kehilangan legitimasi sejak awal.

Padahal, BPD memiliki posisi strategis sebagai representasi masyarakat sekaligus lembaga pengawas jalannya pemerintahan desa. Ketika proses pembentukannya dipertanyakan, maka independensi dan kredibilitas lembaga itu juga ikut terancam.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran yang lebih luas. Warga takut BPD yang lahir dari proses bermasalah justru tidak akan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara objektif terhadap pemerintah desa.

“BPD itu mitra Kepala Desa, tapi juga pengawas. Kalau dari awal prosesnya sudah dikondisikan, lalu siapa yang akan mengawasi? Jangan sampai BPD justru menjadi alat legitimasi, bukan representasi masyarakat,” kritik warga.

Pernyataan itu menjadi refleksi penting bahwa polemik ini bukan sekadar konflik administratif, melainkan menyentuh fondasi demokrasi desa itu sendiri.

BPD semestinya menjadi ruang representasi warga, bukan sekadar pelengkap struktur pemerintahan desa. Karena itu, ketika proses pembentukannya dinilai tidak sehat, maka kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan desa ikut terancam.

Hingga kini, Kepala Desa Waringinjaya belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik yang berkembang. Sikap diam ini justru memperkuat persepsi publik bahwa ada pembiaran terhadap persoalan yang sedang dipersoalkan warga.

Sementara itu, panitia pemilihan BPD hanya menyatakan akan menampung aspirasi masyarakat dan melakukan evaluasi. Namun, jawaban tersebut dinilai belum menyentuh substansi persoalan utama yang diprotes warga.

Bagi masyarakat Dusun 3, evaluasi saja tidak cukup. Mereka menuntut langkah konkret, penjelasan terbuka, dan koreksi menyeluruh terhadap proses yang dianggap telah mencederai prinsip demokrasi desa.

Warga pun menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti pada penyampaian aspirasi semata. Jika persoalan ini tidak segera ditangani secara terbuka dan adil, mereka membuka kemungkinan membawa polemik tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke pihak kecamatan dan instansi terkait.

“Ini bukan soal siapa yang terpilih, tapi bagaimana proses itu dijalankan. Kalau prosesnya sudah tidak benar, maka hasilnya juga tidak akan punya legitimasi. Kami ingin Kepala Desa bersikap, bukan diam,” pungkas tokoh pemuda.

Polemik pemilihan BPD di Desa Waringinjaya menjadi cermin bahwa demokrasi di tingkat desa masih menghadapi tantangan serius. Ketika transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas tidak dijalankan sebagai prinsip utama, maka kepercayaan publik mudah runtuh.

Jika polemik ini tidak segera diselesaikan secara terbuka, bukan hanya legitimasi BPD yang dipertaruhkan, tetapi juga fondasi tata kelola pemerintahan desa yang sehat, adil, dan berintegritas. (Yaris)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.