PURWAKARTA, alexanews.id – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) serta DPRD Kabupaten Purwakarta diduga “masuk angin” menyikapi aduan warga Perum Sindang Jaya Permai, Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani. Pasalnya, keluhan warga terhadap PT Lan Sena Jaya sebagai pengembang perumahan itu tak kunjung mendapat penyelesaian, meski sudah bergulir sejak 2019.
Selama hampir enam tahun, warga menilai pemerintah daerah dan DPRD Purwakarta belum menunjukkan langkah tegas untuk menuntaskan persoalan fasilitas umum, legalitas lahan, hingga hak dasar konsumen perumahan yang hingga kini masih menggantung.
Padahal, persoalan yang diadukan warga bukan hal sepele. Mulai dari jalan utama yang tak kunjung dibangun, kerusakan jalan lingkungan, lampu penerangan jalan umum yang mati, hingga belum adanya serah terima fasilitas umum dan sosial dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Ironisnya, persoalan ini sudah berkali-kali dibahas. Mulai dari tingkat desa, audiensi ke dinas terkait, hingga dibawa ke meja DPRD Purwakarta. Namun hasilnya tetap sama: nihil kepastian.
Berdasarkan surat resmi Forum Komunikasi Warga (FKW) Perum Sindang Jaya Permai bernomor 0010/FKW/SJP/V/2025 tertanggal 20 Mei 2025, warga secara resmi telah menyampaikan audiensi kepada Ketua DPRD Purwakarta dan ditembuskan kepada Komisi III DPRD Purwakarta.
Dalam surat itu, warga meminta DPRD turun tangan dan tidak lagi membiarkan persoalan berlarut tanpa arah penyelesaian.
Namun hingga kini, warga mengaku belum melihat langkah konkret yang benar-benar menyentuh akar persoalan.
Salah seorang warga, Heru Septiyana Yuhana, mengatakan warga sudah terlalu lama menunggu kepastian. Menurutnya, berbagai forum pembahasan hanya berujung pada janji tanpa realisasi.
“Kami berharap agar DPRD Purwakarta, Disperkim, juga Bupati Purwakarta Om Zein dapat segera turun tangan dan memberikan solusi tegas, agar hak-hak warga sebagai konsumen perumahan dapat terpenuhi, serta pembangunan perumahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Heru. Senin 4 Mei 2026.
Heru menegaskan, tanggung jawab persoalan ini bukan hanya berada di pundak PT Lan Sena Jaya sebagai pengembang, tetapi juga Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Menurut dia, PT Lan Sena Jaya bisa membangun dan menjual perumahan karena mendapat izin dari pemerintah. Karena itu, pemerintah daerah tidak bisa lepas tangan saat warga mengeluhkan hak-haknya yang tak dipenuhi.
“PT Lan Sena Jaya bisa beroperasi dan membangun perumahan itu atas izin dari pemerintah, jadi Pemkab Purwakarta enggak boleh diam saja saat adanya keluhan dari warga,” tegasnya.
Sorotan warga semakin tajam setelah muncul Surat Pernyataan Bersama tertanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani Kepala Desa Cijantung Oman Abdurohman dan Direktur PT Lan Sena Jaya Alan Suherlan.
Dalam surat tersebut, disepakati pembebasan lahan untuk pelebaran jalan desa sepanjang kurang lebih 200 meter, masing-masing 1 meter di sisi kiri dan kanan jalan.
Kesepakatan itu menegaskan seluruh biaya pembebasan lahan menjadi tanggung jawab developer. Setelah pelebaran selesai, lahan tersebut akan menjadi fasilitas umum dan diserahkan sebagai aset desa.
Namun, warga menilai realisasi kesepakatan itu hingga kini belum berjalan maksimal.
Bagi warga, surat kesepakatan itu hanya menambah daftar panjang dokumen tanpa kepastian eksekusi di lapangan.
Sementara itu, fakta bahwa persoalan ini sudah masuk pembahasan resmi DPRD justru mempertegas bahwa masalah warga bukan sekadar keluhan biasa. Komisi III DPRD Purwakarta bahkan sempat menggelar rapat kerja khusus membahas pengembang perumahan bermasalah, termasuk PT Lan Sena Jaya. Dalam rapat 27 Mei 2025, Komisi III DPRD menyebut pengembang perumahan yang tidak kooperatif layak di-blacklist. PT Lan Sena menjadi satu dari tiga pengembang yang dipanggil dalam forum tersebut.
Sayangnya, sampai hari ini warga belum melihat dampak nyata dari rapat tersebut.
Di lapangan, persoalan yang dirasakan warga justru masih sama.
Warga Perum Sindang Jaya Permai mencatat sedikitnya ada enam persoalan utama yang hingga kini belum dituntaskan pengembang maupun pemerintah.
Pertama, jalan utama perumahan yang sejak awal dijanjikan hingga kini belum juga dibangun. Warga masih bergantung pada jalan desa sebagai akses utama keluar masuk perumahan.
Kedua, kondisi jalan lingkungan di dalam kawasan perumahan rusak dan memprihatinkan, mengganggu mobilitas warga setiap hari.
Ketiga, banyak lampu penerangan jalan umum (PJU) mati, membuat lingkungan gelap dan rawan menimbulkan rasa tidak aman, terutama pada malam hari.
Keempat, belum ada serah terima hibah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada pemerintah, padahal hal ini penting agar pemeliharaan bisa dilakukan negara.
Kelima, SPPT masih tercatat atas nama PT Lan Sena Jaya, bukan atas nama warga yang sudah membeli dan menempati rumah.
Keenam, warga juga mengeluhkan belum adanya kejelasan sertifikat tanah. Bahkan, warga menyebut bukti sertifikat tanah di BTN Cabang Karawang tidak jelas, sementara sejumlah warga yang telah melunasi pembayaran hingga kini belum menerima sertifikat hak milik mereka.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah pengawasan terhadap pengembang di Purwakarta memang selemah itu?
Jika benar DPRD memiliki fungsi pengawasan dan Disperkim memiliki kewenangan teknis, maka lambannya penyelesaian persoalan warga Perum Sindang Jaya Permai menjadi cermin buruk lemahnya keberpihakan negara terhadap konsumen perumahan.
Warga kini tidak lagi butuh rapat demi rapat, atau janji demi janji.
Yang mereka butuhkan adalah tindakan nyata.
Sebab selama enam tahun, yang mereka terima bukan kepastian, melainkan pembiaran. (Ega Nugraha)










