BEKASI, alexanews.id – Rencana pembangunan kompleks pergudangan di Kampung Citarik Teng Bensin, Dusun 2, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, mulai menuai sorotan warga.
Bukan karena menolak investasi, warga justru mengaku mendukung masuknya pembangunan dan aktivitas usaha di wilayah mereka. Namun, dukungan itu disertai satu syarat penting: pengembang diminta segera membangun sistem drainase yang jelas sebelum proyek dilanjutkan.
Kekhawatiran itu muncul setelah lahan seluas kurang lebih 5 hektare yang akan dijadikan kawasan pergudangan sudah selesai diurug. Persoalannya, hingga kini warga belum melihat adanya pembangunan saluran air yang memadai di sekitar lokasi proyek.
Warga khawatir, pengurugan lahan tanpa sistem drainase yang baik justru akan memicu genangan hingga banjir ke permukiman saat musim hujan tiba.
“Kami tidak menolak pembangunan, silakan saja kalau memang mau bangun gudang. Tapi jangan sampai warga yang jadi korban. Sekarang lahan sudah diurug, saluran air belum jelas. Kalau hujan deras, air bisa lari ke rumah warga,” ujar salah satu warga RT 02/03 Dusun 2 Desa Karangsari, Senin (4/5/2026).
Menurut warga, persoalan utama bukan pada proyek pergudangan itu sendiri, melainkan dampak lingkungan yang berpotensi muncul bila pembangunan dilakukan tanpa perencanaan teknis yang matang.
Selama ini, area sekitar permukiman masih mengandalkan aliran air alami. Warga menilai, perubahan kontur tanah akibat pengurugan dalam skala besar bisa mengubah arah aliran air dan berisiko menyebabkan limpasan ke rumah-rumah penduduk.
Karena itu, warga meminta pengembang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik gudang, tetapi juga lebih dulu menyelesaikan infrastruktur pendukung yang menyangkut keselamatan lingkungan.
“Minimal saluran air dibangun dulu. Jangan nanti gudangnya berdiri, tapi kampung kami kebanjiran setiap hujan turun,” kata warga lainnya.
Selain soal drainase, warga juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi terkait proyek tersebut.
Sejauh ini, warga mengaku belum pernah menerima penjelasan resmi, baik dari pihak pengembang maupun Pemerintah Desa Karangsari, mengenai rencana pembangunan gudang tersebut.
Padahal, proyek dengan skala cukup besar dinilai seharusnya melibatkan masyarakat sekitar sejak awal, terutama untuk menjelaskan dampak lingkungan, sistem pengelolaan air, hingga manfaat sosial-ekonomi yang akan diterima warga.
“Kami tahunya cuma lahan sudah diurug. Tidak pernah ada sosialisasi resmi ke warga. Tiba-tiba alat masuk, tanah naik. Kami jadi bertanya-tanya, ini sebenarnya seperti apa konsep pembangunannya,” ungkap warga.
Kondisi itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama soal sejauh mana pemerintah desa mengetahui dan mengawal proses perizinan proyek tersebut.
Warga menilai Pemerintah Desa Karangsari seharusnya lebih aktif menjembatani komunikasi antara pengusaha dan masyarakat.
Pasalnya, dalam proses administrasi pembangunan usaha, pemerintah desa memiliki posisi strategis dalam penerbitan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), surat pengantar atau rekomendasi wilayah, hingga dokumen persetujuan lingkungan tingkat lokal.
Karena itu, warga mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada sosialisasi terbuka kepada masyarakat, padahal aktivitas awal berupa pengurugan lahan sudah berlangsung.
Menurut warga, pemerintah desa tidak boleh hanya menjadi pihak administratif, tetapi juga harus hadir memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan warga sekitar.
“Kalau memang izinnya sudah lengkap, sampaikan ke warga. Jelaskan. Jangan masyarakat dibiarkan menebak-nebak,” ujar warga.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa pihak pengembang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun warga menilai, kepemilikan PBG saja belum cukup untuk menjamin proyek aman secara lingkungan.
Untuk pembangunan skala besar seperti kompleks pergudangan seluas 5 hektare, pelaku usaha juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan lain, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, tergantung skala dan dampak kegiatan.
Dokumen tersebut penting untuk memastikan proyek tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga aman secara ekologis dan sosial.
Warga menilai, salah satu poin paling mendesak yang harus segera dijawab pengembang adalah sistem pengelolaan air di area proyek.
Sebab tanpa drainase terintegrasi, pengurugan lahan berpotensi mengubah pola resapan dan arah limpasan air, yang ujungnya bisa meningkatkan risiko banjir di kawasan permukiman.
Kini masyarakat Karangsari berharap Pemerintah Desa Karangsari tidak pasif menghadapi persoalan ini.
Warga meminta desa lebih aktif melakukan pengawasan, membuka ruang komunikasi, serta memastikan pengembang memenuhi seluruh kewajiban teknis sebelum pembangunan fisik dimulai.
Bagi warga, pembangunan bukan hal yang harus ditolak. Namun pembangunan juga tidak boleh mengorbankan rasa aman masyarakat yang sudah lebih dulu tinggal di kawasan tersebut.
Warga menegaskan, proyek pergudangan tetap bisa berjalan selama pengembang terbuka, taat aturan, dan lebih dulu menyelesaikan persoalan mendasar seperti drainase lingkungan.
Sebab bagi masyarakat Karangsari, investasi memang penting, tetapi keselamatan lingkungan tetap harus menjadi prioritas utama. (Wnd)










