KARAWANG, alexanews.id – Polres Karawang mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam video viral yang beredar di media sosial. Video tersebut memperlihatkan dugaan tindakan asusila sesama jenis di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah video itu ramai diperbincangkan masyarakat.

“Setelah video viral, kami melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengetahui siapa saja yang terlibat,” kata Fiki saat konferensi pers, Selasa (9/6/2026).

Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20), dan IH. Mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda di Karawang, Cikarang, dan Bekasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Tuparev, Kecamatan Karawang Barat.

Sebelum kejadian, para terduga pelaku diketahui berkumpul di wilayah Telukjambe Timur pada Sabtu malam. Mereka kemudian pergi ke tempat hiburan malam untuk menemui beberapa rekannya.

Saat berada di lokasi, mereka diduga mengonsumsi minuman beralkohol. Dalam kondisi mabuk, para terduga pelaku diduga melakukan tindakan yang dianggap melanggar kesusilaan di tempat umum.

Aksi tersebut direkam oleh seseorang menggunakan telepon genggam. Video kemudian diunggah ke status WhatsApp dan menyebar luas hingga viral di berbagai media sosial.

Menindaklanjuti kejadian itu, Satreskrim Polres Karawang bersama Unit PPA melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, lima orang yang diduga terlibat berhasil diamankan pada Selasa dini hari.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat kejadian, dan beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain memeriksa para terduga pelaku, penyidik juga meminta keterangan dari pihak manajemen tempat hiburan malam, petugas keamanan, serta sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 404 atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum. Ancaman hukumannya maksimal satu tahun enam bulan penjara.

Kapolres menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan polisi akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.

“Saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Yopie Iskandar)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.