KARAWANG, alexanews.id – Pemerintah Kabupaten Karawang terus melakukan penataan kawasan di Kecamatan Rengasdengklok. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menertibkan sejumlah bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran Kali Apur, tepatnya di wilayah Desa Rengasdengklok Utara.
Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air agar tetap berjalan normal serta mencegah penyempitan aliran sungai yang berpotensi menimbulkan banjir saat musim hujan.
Selain itu, pemerintah juga ingin menciptakan lingkungan yang lebih tertata, bersih, dan aman bagi masyarakat sekitar.
Namun, di tengah proses penertiban bangunan liar tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai kelanjutan penanganan bangunan di kawasan eks Pasar Lama Rengasdengklok.
Warga menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang jelas terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya disebut berkaitan dengan status bangunan di kawasan tersebut.
Menurut sejumlah warga, keterbukaan informasi sangat diperlukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi dan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Masyarakat juga berharap ada kejelasan mengenai instansi yang memiliki kewenangan dalam menangani persoalan eks Pasar Lama Rengasdengklok.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Basuki, menegaskan bahwa persoalan pembongkaran bangunan di kawasan eks Pasar Lama bukan menjadi kewenangan Satpol PP.
“Untuk pembongkaran eks Pasar Lama Rengasdengklok itu merupakan kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), bukan kewenangan kami,” ujar Basuki saat ditemui awak media.
Basuki menjelaskan, Satpol PP pada dasarnya bertugas menegakkan peraturan daerah dan dapat melakukan penertiban apabila ada permintaan atau koordinasi dari instansi teknis yang memiliki kewenangan terhadap objek yang akan ditindak.
Karena itu, terkait bangunan di eks Pasar Lama Rengasdengklok, pihaknya menegaskan bahwa kewenangan utama berada pada Disperindag sebagai instansi teknis terkait.
Di sisi lain, warga berharap seluruh proses penataan kawasan di Rengasdengklok dilakukan secara adil, transparan, dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.
Masyarakat juga menginginkan adanya solusi yang tepat bagi pedagang maupun warga yang terdampak dari kebijakan penertiban tersebut.
Rengasdengklok sendiri merupakan salah satu kawasan bersejarah di Kabupaten Karawang yang memiliki potensi untuk berkembang menjadi wilayah yang lebih tertata dan nyaman.
Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan penataan kawasan yang berkelanjutan.
Dengan adanya penertiban bangunan liar di atas Kali Apur dan masih adanya pertanyaan terkait eks Pasar Lama Rengasdengklok, masyarakat kini menunggu langkah lanjutan pemerintah daerah, termasuk kejelasan mengenai tindak lanjut putusan hukum yang berkaitan dengan kawasan tersebut. (Asbel)










