KARAWANG, alexanews.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kuta Ampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, meminta Inspektorat Kabupaten Karawang segera memberikan kepastian terkait tindak lanjut laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.

Hingga hampir dua pekan sejak laporan resmi diajukan, BPD mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan proses penanganan kasus tersebut. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana laporan yang telah disampaikan sedang diproses oleh aparat pengawas internal pemerintah daerah.

Salah seorang anggota BPD Desa Kuta Ampel, H. Karna, mengatakan laporan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan BPD terhadap jalannya pemerintahan desa, termasuk pengelolaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa.

“Kami sudah menyerahkan laporan lengkap beserta berita acara kepada Inspektorat Kabupaten Karawang. Namun hingga kini, hampir dua minggu berlalu dan belum ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya. Kami berharap laporan ini diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar H. Karna, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, langkah yang dilakukan BPD bukan bertujuan menyudutkan pihak tertentu, melainkan memastikan tata kelola keuangan desa berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, laporan yang disampaikan kepada Inspektorat disertai berita acara, data pendukung, serta sejumlah keterangan yang diperoleh BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Atas dasar itu, pihaknya berharap Inspektorat segera melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan yang dimiliki.

BPD juga menilai setiap laporan yang berasal dari masyarakat maupun lembaga pengawas desa seharusnya mendapat penanganan secara profesional. Kejelasan proses pemeriksaan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sebagai informasi, Dana Desa merupakan anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena bersumber dari keuangan negara, penggunaannya wajib memenuhi prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sampai berita ini disusun, Inspektorat Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan tersebut. Sementara itu, Kepala Desa Kuta Ampel juga belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas laporan yang diajukan oleh BPD.

Pemberitaan ini disusun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat pengawas maupun instansi yang berwenang.

Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi Inspektorat Kabupaten Karawang maupun Pemerintah Desa Kuta Ampel untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga keseimbangan informasi yang disampaikan kepada publik. (Adbel)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.