SERGAI, alexanews.id – Pelarian seorang pria berinisial DH (29), yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, akhirnya berakhir. Setelah hampir tujuh tahun masuk daftar pencarian, tersangka berhasil diringkus aparat kepolisian saat sedang beristirahat untuk makan siang di kawasan Kebun Sawit Indah Poncan, Kecamatan Tanjung Beringin.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
DH diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Dusun III Ujung Pasar, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu malam, 8 September 2018. Beberapa hari setelah kejadian, tepatnya Selasa (11/9/2018), ibu korban bersama seorang saksi berusaha mencari keberadaan anaknya yang sempat tidak pulang ke rumah.
Korban akhirnya ditemukan sedang berboncengan sepeda motor bersama temannya. Setelah dibawa pulang dan dimintai penjelasan, korban yang saat itu masih berusia 16 tahun mengaku telah menjadi korban dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh DH.
Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban langsung mendatangi rumah terduga pelaku. Saat itu sempat tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak bahwa korban dan pelaku akan dinikahkan pada Oktober 2018.
Namun, rencana tersebut tidak pernah terlaksana. Pihak pelaku meminta penundaan hingga Maret 2019 dengan alasan DH akan merantau untuk mencari modal.
Belakangan, keluarga pelaku membatalkan kesepakatan tersebut secara sepihak. Merasa tidak mendapatkan kepastian, keluarga korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus itu ke kepolisian pada 28 April 2019.
Sejak laporan polisi dibuat, DH diketahui melarikan diri dan berpindah-pindah tempat hingga ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Selama bertahun-tahun, keberadaannya sulit terlacak sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Titik terang baru muncul pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Sergai menerima informasi bahwa DH berada di kawasan Kebun Sawit Indah Poncan.
Dipimpin Kanit PPA IPDA Januarman Siahaan SH MH, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka berhasil ditemukan sedang beristirahat untuk makan siang. Polisi kemudian langsung mengamankan DH tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya. Setelah itu, ia langsung dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya SH MH, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
“Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Sergai telah berhasil mengamankan seorang tersangka kasus dugaan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sempat melarikan diri ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Saat ini tersangka telah ditahan di Mako Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Bringin Jaya, Rabu (29/7/2026).
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum korban.
Atas perbuatannya, DH dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, beserta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (Sutrisno)










