KARAWANG, alexanews.id – Tahapan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian sejumlah warga. Panitia Pemilihan BPD Desa Sabajaya diduga kurang cermat dalam proses verifikasi administrasi sehingga memunculkan pertanyaan terkait status domisili salah satu calon peserta.

Sorotan tersebut disampaikan oleh warga Desa Sabajaya, Aan Karyanto. Ia mempertanyakan proses penetapan salah satu calon anggota BPD yang disebut-sebut berasal dari luar wilayah Desa Sabajaya.

Menurut Aan, apabila dugaan tersebut benar, maka proses pencalonan perlu dievaluasi kembali guna menjaga integritas dan kredibilitas pemilihan anggota BPD yang sedang berlangsung.

Ia menegaskan bahwa panitia seharusnya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 mengenai tata cara pemilihan anggota BPD.

“Apabila benar terdapat calon yang tidak memenuhi persyaratan domisili sesuai ketentuan, maka panitia harus memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai proses pemilihan menimbulkan polemik yang dapat mengurangi kepercayaan publik,” ujar Aan, Senin (3/8/2026).

Perbincangan di tengah masyarakat mencuat setelah beredarnya surat keterangan yang disebut berasal dari Pemerintah Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa seseorang berinisial AMIH merupakan warga Desa Tambaksari dan sudah punya rumah di daerah tersebut Sesuai surat keterangan desa Tambaksari nomor 400.10.2/29/Ds/2026.

Surat yang dikabarkan ditandatangani oleh Kepala Desa Tambaksari itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status administrasi kependudukan yang bersangkutan saat mengikuti tahapan pencalonan anggota BPD Desa Sabajaya.

Sejumlah warga menilai informasi tersebut perlu mendapat klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Menurut mereka, apabila terdapat perbedaan data administrasi kependudukan, maka panitia pemilihan memiliki kewajiban untuk menjelaskan dasar penetapan calon yang dinyatakan memenuhi syarat.

Masyarakat juga berharap Panitia Pemilihan BPD Desa Sabajaya dapat menyampaikan keterangan secara terbuka terkait seluruh tahapan verifikasi administrasi yang telah dilakukan.

Transparansi dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat desa serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, warga berharap Pemerintah Kecamatan Tirtajaya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, serta instansi terkait dapat melakukan penelaahan apabila ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Panitia Pemilihan BPD Desa Sabajaya maupun pihak yang disebut dalam informasi yang beredar terkait dugaan tersebut.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada panitia pemilihan, pemerintah desa, serta pihak terkait lainnya. Apabila klarifikasi resmi telah diperoleh, informasi tersebut akan dimuat sebagai pembaruan berita guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam kaidah jurnalistik. (Asbel)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.