KARAWANG — Dugaan penyimpangan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan.

Persoalan tersebut dikaitkan dengan istilah “pentahelix” atau “lingkaran setan” yang sebelumnya mencuat dari sejumlah temuan Inspektorat Karawang.

Pengamat kebijakan sekaligus praktisi hukum, Asep Agustian SH., MH., meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membuka penanganan dugaan perkara tersebut secara transparan.

Menurut Asep yang akrab disapa Askun, informasi yang diterimanya menyebut lima pejabat berinisial AR, MY, R, T, dan C telah menjalani pemeriksaan. Mereka disebut bukan hanya diperiksa Inspektorat Karawang, tetapi juga telah dipanggil penyidik Kejari Karawang.

“Disunat-lah itu semua, sampai dia bisa membangun rumah dan lain-lain. Dari mana saya bisa tahu, ya itu sudah terungkap dari pemeriksaan Kejaksaan,” ungkap Askun, Jumat (28/8/2026).

Askun mengatakan, istilah “pentahelix” awalnya mencuat dari pernyataan mantan Kabid SDA Dinas PUPR Karawang, Aris Purwanto, yang kini menjabat Sekretaris Bapperida Karawang.

Seiring berjalannya waktu, istilah tersebut kemudian menjadi perbincangan dan dikaitkan dengan sejumlah temuan Inspektorat, mulai dari dugaan pemotongan SPPD milik Waker atau Tim/Pasukan Biru hingga persoalan kerja sama pengadaan BBM.

Askun mempertanyakan alasan Kejari Karawang belum menyampaikan secara terbuka perkembangan penanganan dugaan tersebut.

“Kenapa pihak Kejaksaan tidak terbuka? Kenapa tidak dibukakan semua ini? Kenapa dibungkamkan ini? Ada apa ini semua?” kata Askun.

Ia menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus dugaan unsur pidana apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya tindak pidana korupsi.

Menurutnya, persoalan administrasi dan proses hukum harus ditempatkan secara berbeda. Ia juga menyoroti predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang menurutnya tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran hukum.

Askun meminta Bupati Karawang melalui Sekretaris Daerah memberikan sanksi tegas apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

“Saya cuma meminta kepada pihak Kejaksaan, ini bom waktu! Orang sudah pada semakin tahu dan yang diperiksanya sudah gelisah. Ini sebuah sekam yang hari ini saya tiup. Dan mohon maaf selama ini saya diam,” ujarnya.

Ia juga meminta agar dugaan keterlibatan lima pejabat tersebut ditindaklanjuti secara serius, termasuk apabila nantinya ditemukan bukti adanya aliran dana ke rekening pribadi.

“Saya meminta kepada Kejaksaan untuk membuka perkara ini. Jadikan ini barang, produk hukum-mu. Selama ini mana penanganan korupsi yang terjadi di Karawang? Hari ini buktikan, ada rentetan lima nama ini, kenapa dibiarkan?” tegasnya.

Askun menilai, dugaan penyimpangan anggaran tersebut bukan persoalan kecil. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara apabila memang ditemukan unsur pidana.

Lebih jauh, Askun mengingatkan agar penyelesaian dugaan penyimpangan anggaran tidak menciptakan preseden buruk di lingkungan pemerintahan.

Ia khawatir, apabila setiap persoalan hanya diselesaikan dengan mengembalikan uang negara, hal tersebut justru menimbulkan anggapan bahwa praktik korupsi tidak memiliki konsekuensi hukum yang serius.

“Apakah hukum akan terus seperti ini? Jadi dengan tegas saya meminta ke Kejaksaan, bongkar ini semua, jadikan ini barang, jadikan produk hukummu, jika memang selalu bicara penegakkan hukum,” tegasnya.

Askun juga meminta Pemkab Karawang mengambil tindakan administratif apabila nantinya terbukti terdapat pejabat yang melakukan pelanggaran.

“Saya juga minta kepada pak Bupati, turunkan dan pecat orang-orang seperti beginian. Non-job-kan semua ini, karena bupati tidak akan suka melihat perbuatan orang-orang yang nista seperti ini,” pungkasnya. **

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.