Karawang, AlexaNews.ID – Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan Kepala Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, kini resmi bergulir ke jalur hukum. Sang istri sah, berinisial R, melaporkan suaminya ke Polres Karawang atas dugaan tinggal serumah dengan wanita idaman lain (WIL).
R mendatangi Polres Karawang pada Kamis (23/10/2025) siang bersama kuasa hukum dari Tim Hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang. Ia mengaku terpaksa menempuh langkah hukum karena tidak lagi mampu menahan rasa kecewa akibat ulah suaminya yang disebut sudah terang-terangan hidup bersama wanita lain.
“Perselingkuhan ini sudah berlangsung hampir tiga tahun. Dan sejak tiga bulan lalu suami saya sudah berani tinggal satu rumah dengan perempuan itu,” kata R di Mapolres Karawang.
R mengaku sudah berupaya menyelesaikan persoalan rumah tangga ini secara baik-baik. Ia bahkan melaporkan kasus dugaan perzinahan suaminya ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciptamargi, pihak kecamatan, hingga Bupati Karawang. Namun, tidak ada satu pun pihak yang merespons pengaduannya.
“Semua laporan saya diabaikan. Karena tidak ada keadilan di tingkat desa maupun pemerintahan, saya akhirnya membawa kasus ini ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Koordinator Tim Hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, Syaripudin, membenarkan pihaknya kini mendampingi R dalam proses hukum. Ia menjelaskan, awalnya R mengadukan persoalan ini ke pusat layanan Jabar Istimewa di Lembur Pakuan. Namun, karena kasus terjadi di Karawang, penanganannya dialihkan ke tim hukum di daerah.
“Pada awalnya kami mencoba melaporkan dengan pasal 279 KUHP tentang pernikahan yang terhalang, namun karena tidak terpenuhi unsur administrasi hukumnya, laporan kami arahkan pada dugaan tindak pidana perzinahan,” jelas Syaripudin.
Ia menegaskan, unsur perzinahan telah terpenuhi karena terlapor masih berstatus suami sah dari kliennya, namun diketahui tinggal serumah dengan perempuan lain.
“Ini bukan sekadar urusan rumah tangga, tapi sudah masuk ranah pidana. Kami berharap polisi serius menangani laporan ini agar keadilan untuk klien kami bisa ditegakkan,” tegasnya.
Laporan tersebut kini tengah dalam tahap pemeriksaan di Unit Reskrim Polres Karawang. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. [Karina]









