KARAWANG – Polemik dugaan penjualan aset milik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang kembali memanas. Kali ini, kuasa hukum PGRI Karawang periode 2024–2029, Eigen Justisi, SH., MH., angkat suara dan meminta pihak yang menuding adanya keterlibatan oknum untuk tidak sekadar melempar isu ke publik.

Eigen bahkan secara terbuka menantang pengurus PGRI Karawang yang baru beserta kuasa hukumnya untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum jika memang memiliki bukti.

Menurutnya, dugaan penjualan aset PGRI berupa tanah eks Sekolah Pendidikan Guru (SPG) di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, harus dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai istilah “oknum” justru menjadi bola liar yang menyeret pihak-pihak yang tidak tahu-menahu.

“Kalau memang ada oknum PGRI yang terlibat terkait masalah aset ini, siapa saja? Buktikan. Sebutkan nama atau minimal inisial orangnya. Jangan membuat orang-orang penasaran dan jangan sampai menjadi bola liar,” tegas Eigen melalui sambungan WhatsApp, Senin (7/9/2026).

Ia menegaskan, jika memang ditemukan dugaan tindak pidana dalam persoalan aset tersebut, pihak yang mengantongi bukti seharusnya segera melapor kepada aparat penegak hukum.

“Kalau memang itu, saya tantang, laporkan kepada pihak yang berwajib. Pidana. Jangan sampai nantinya bola liarnya orang yang enggak tahu bagaimana-bagaimana menjadi fitnah,” ujarnya.

Eigen juga mengingatkan agar setiap tudingan mengenai keterlibatan seseorang tidak dilepaskan begitu saja tanpa bukti. Pasalnya, narasi tentang adanya “oknum PGRI” berpotensi membentuk persepsi publik bahwa kepengurusan PGRI periode sebelumnya ikut terseret dalam dugaan persoalan tersebut.

“Saya tidak terlibat sama sekali. Makanya saya enjoy-enjoy saja. Tapi jangan menjadi bola liar. Ketika disampaikan ada oknum yang terlibat terkait aset, seolah-olah pengurusnya Pak Uyat ini ada dugaan tindak pidana,” katanya.

Menurut Eigen, persoalan aset harus dipisahkan dari polemik dualisme kepengurusan PGRI Karawang. Ia meminta seluruh pihak menyelesaikan persoalan berdasarkan mekanisme organisasi maupun ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau ada dugaan si A, si B, si C, si D, ya sebutkan. Kalau memang ada bukti, laporkan. Jangan membuat bola liar,” tegasnya.

Tak berhenti di persoalan aset, Eigen juga menyoroti polemik dualisme kepengurusan PGRI Karawang yang mencuat setelah Uyat mundur dari jabatan Ketua PGRI Karawang periode 2024–2029.

Eigen mengklaim, Surat Keputusan (SK) dirinya sebagai pengurus PGRI Karawang periode 2024–2029 pada masa kepemimpinan Uyat masih berlaku dan belum dicabut.

Karena itu, ia mempertanyakan munculnya SK kepengurusan baru yang menetapkan Waya Karmila sebagai Ketua PGRI Karawang.

“SK saya sebagai pengurus PGRI Karawang pada masa kepemimpinan Pak Uyat belum dicabut, secara SK, saya memiliki legal standing yang jelas. Akan tetapi SK kepengurusan Pak Uyat itu kita masih status quo, status yang terdahulu sesuai AD/ART PGRI Karawang periode 2024-2029,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan mekanisme pergantian kepengurusan setelah Uyat mengundurkan diri. Menurut Eigen, sejauh yang ia ketahui belum ada rapat pengurus maupun rapat pleno RPP yang membahas pergantian tersebut.

“Pada saat Pak Uyat mundur, itu belum pernah ada rapat pengurus dan rapat pleno RPP, belum ada. Dan saya tidak pernah mengusung Waya menjadi ketua, tidak ada itu. Kan saya sebagai pengurus, SK legal standing-nya jelas,” katanya.

Eigen menegaskan, pergantian kepengurusan seharusnya mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI serta mekanisme organisasi yang berlaku.

Ia bahkan berencana mempertanyakan langsung kepada PGRI Provinsi Jawa Barat mengenai dasar penerbitan SK kepengurusan baru.

“Saya akan tanyakan ke PGRI Provinsi Jawa Barat, maksudnya apa mengeluarkan SK seperti ini. Bagaimana mekanismenya ketika sudah ada dua SK?” katanya.

Polemik makin panas ketika Eigen mengaku pernah berdiskusi dengan Waya Karmila mengenai AD/ART PGRI Karawang periode 2024–2029.

Eigen menyebut, dalam pembicaraan tersebut Waya mengaku tidak mengetahui dan tidak memahami AD/ART yang menjadi dasar mekanisme organisasi PGRI Karawang periode tersebut.

“Saya sudah diskusi dengan Pak Waya dan dia menyampaikan dia tidak tahu dan tidak memahami tentang AD/ART PGRI Karawang 2024-2029. Dengan kata lain, tindakan Waya tersebut menurut saya ngawur,” ujarnya.

Tak tanggung-tanggung, Eigen juga melayangkan tantangan terbuka kepada kuasa hukum PGRI Karawang yang baru untuk beradu argumen soal aturan organisasi.

“Saya tantang lawyer-nya untuk debat hukum AD/ART tentang PGRI. Ayo berdebat dengan saya. Baca dulu AD/ART, baru statement di media,” tegas Eigen.

Eigen berharap polemik dualisme kepengurusan maupun dugaan penjualan aset PGRI tidak terus berkembang menjadi perang pernyataan di ruang publik.

Menurutnya, PGRI sebagai organisasi besar memiliki aturan yang harus dihormati seluruh pihak. Jika ada dugaan pelanggaran, jalur organisasi dan hukum dinilai menjadi jalan yang lebih tepat daripada saling melempar tudingan.

“PGRI itu organisasi besar. Dia memiliki Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan aturan organisasi. Semua pihak harus memahami aturan tersebut. Jangan asal membuat pernyataan,” tandasnya. (Karina)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.