KARAWANG, Alexanews.id — Baru selesai dikerjakan, jalan lingkungan di Dusun Bayur 2, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, justru sudah menunjukkan keretakan.

Proyek senilai Rp145.562.000 yang dikerjakan CV Abidin Jayatama kini menuai sorotan dan mempertanyakan keseriusan pengawasan Dinas PUPR Karawang.

Jalan yang seharusnya memberikan kenyamanan dan manfaat bagi masyarakat malah memunculkan kekhawatiran.

Berdasarkan pantauan di lapangan, retakan terlihat di sejumlah titik permukaan jalan, bahkan dilaporkan muncul hanya sekitar dua hari setelah pekerjaan selesai.

Baru juga selesai, kok sudah retak? Ini proyek jalan atau sekadar mengejar laporan pekerjaan selesai?

Pertanyaan tersebut kini menjadi keresahan warga. Sebab, anggaran yang digunakan bukan uang pribadi, melainkan uang rakyat melalui APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini memiliki nomor kontrak 5.2.3.156/03/SPK-PERKIM/2026, ditandatangani pada 1 September 2026 dengan jangka waktu pelaksanaan 45 hari kalender.

Namun, kondisi jalan yang mulai retak memunculkan pertanyaan tentang kualitas material, metode pengerjaan, serta pengawasan teknis selama proyek berlangsung.

Warga meminta Dinas PUPR Karawang segera turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan sampai pengawasan hanya berjalan di atas kertas, sementara hasil pekerjaan di lapangan justru menimbulkan masalah.

“Kami meminta Dinas PUPR Karawang dan Inspektorat segera turun, memeriksa dan mengaudit pekerjaan ini. Jangan sampai uang rakyat habis, tetapi hasilnya cepat rusak,” tegas warga.

Sorotan juga diarahkan kepada CV Abidin Jayatama selaku pelaksana pekerjaan. Kontraktor diminta memberikan penjelasan terkait kualitas pekerjaan dan bertanggung jawab apabila hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak.

Jangan sampai pola lama terulang: proyek selesai, uang dibayarkan, lalu masyarakat yang menanggung akibatnya.

Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang ikut memeriksa proyek tersebut. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan penyebab keretakan dan menentukan langkah perbaikan sesuai ketentuan.

Jika ditemukan pelanggaran atau penyimpangan berdasarkan bukti yang sah, warga meminta agar ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Sebab, pembangunan jalan bukan hanya soal menghabiskan anggaran, tetapi juga tentang tanggung jawab terhadap keselamatan dan kepentingan masyarakat.

CV Abidin Jayatama dan Dinas PUPR Karawang kini ditunggu penjelasannya. Jangan sampai jalan baru dibangun, tetapi kualitasnya malah membuat warga mengelus dada. (Ahmad Saleh)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.