KARAWANG, AlexaNews.ID — Kuasa hukum masyarakat Desa Cariumulya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, mempertanyakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karawang.
Pasalnya, warga masih menemukan sejumlah pekerjaan pembangunan yang dinilai belum rampung di lapangan.
Padahal, tindak lanjut LHP tersebut disebut berkaitan dengan persyaratan administrasi kepala desa petahana untuk mendapatkan rekomendasi pencalonan kembali.
Kuasa hukum warga, Alek Safri Winando, mengatakan pihaknya ingin mengetahui dasar Inspektorat menyatakan tindak lanjut LHP telah selesai.
“Kami mempertanyakan kenapa tindak lanjut LHP Inspektorat diterima dan Bupati mengeluarkan izin kepada petahana untuk mencalonkan kembali, padahal di lapangan masih ada beberapa titik pekerjaan yang belum rampung,” kata Alek, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, pekerjaan yang dipersoalkan berkaitan dengan pembangunan yang menggunakan anggaran desa, termasuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Untuk mendapatkan kejelasan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Karawang dan meminta salinan dokumen hasil pemeriksaan.
“Kami ingin mengetahui secara jelas hasil pemeriksaannya. Apakah seluruh pekerjaan memang sudah diperiksa dan dinyatakan selesai?” ujarnya.
Alek menegaskan, dokumen tersebut diperlukan agar masyarakat dapat melihat kesesuaian antara hasil pemeriksaan dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
Hingga berita ini ditulis, Inspektorat Kabupaten Karawang dan pihak kepala desa petahana yang dipersoalkan belum memberikan keterangan resmi.
Kuasa hukum warga menyatakan masih menunggu jawaban Inspektorat terkait persoalan tersebut. (Lalan)










