KARAWANG, Alexanews.id – Jajaran Polsek Rengasdengklok bersama aparatur Pemerintah Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi pesta sabu pada Sabtu malam.
Dalam penggerebekan yang disebut berlangsung pada Sabtu (24/10) sekitar pukul 23.25 WIB tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga berada di lokasi. Sementara itu, satu orang lainnya dikabarkan melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, dua dari empat orang yang diamankan disebut merupakan pasangan suami istri.
Adapun satu orang yang diduga kabur dikabarkan merupakan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Rengadengklok Utara.
“Memang benar ada beberapa anggota kepolisian bersama aparatur desa mendatangi kontrakan dan katanya melakukan penggerebekan terhadap beberapa orang yang diduga sedang pesta sabu,” tutur seorang warga setempat kepada awak media.
Warga tersebut juga menyebutkan, orang yang diduga melarikan diri meninggalkan sepeda motor dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Linmas di lokasi kejadian.
Meski demikian, informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota Linmas tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait. Begitu pula dengan dugaan penyalahgunaan narkotika yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kepala Desa Kutakarya, H. Hendri, menyayangkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pemilik rumah kontrakan, agar lebih berhati-hati saat menerima penghuni baru.
Menurutnya, pengawasan lingkungan perlu diperkuat untuk mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, pemerintah desa bersama ketua RT dan jajaran diminta lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Upaya pencegahan tersebut dinilai penting agar kondisi lingkungan Desa Kutakarya tetap aman, tertib, dan kondusif.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas orang-orang yang diamankan, barang bukti yang ditemukan, serta perkembangan penanganan perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga ada kepastian hukum dari pihak berwenang. (Lan)










