KARAWANG, Alexanews.id – Pemulihan dokumen pertanahan pascakebakaran Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, didesak dilakukan melalui pembentukan satuan tugas (satgas) khusus.

Langkah ini dinilai penting agar pemulihan arsip berjalan cepat tanpa menghambat pelayanan administrasi kepada masyarakat.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Pangkal Perjuangan Research (Paper), Ishaq Robin atau yang akrab disapa Bung Robin, menegaskan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) perlu mengambil langkah konkret untuk mempercepat pemulihan dokumen yang terdampak kebakaran.

Menurutnya, pembentukan satgas khusus diperlukan agar proses rekonstruksi arsip tidak dibebankan sepenuhnya kepada petugas yang juga harus melayani permohonan administrasi pertanahan rutin.

“Kami mengapresiasi respons cepat BPN yang langsung memindahkan operasional sementara ke Gedung Islamic Center Karawanganjlok,” ujar Bung Robin, Kamis (29/10/2026).

Namun, lanjutnya, jika jajaran struktural yang ada saat ini dibebankan dua tugas besar sekaligus, yaitu merekonstruksi dokumen yang terbakar dan melayani permohonan umum yang baru, maka efisiensi kerja pasti akan anjlok.

Ia mengingatkan, penumpukan beban kerja berpotensi memperlambat pelayanan dan memperpanjang waktu penyelesaian berkas masyarakat.

Kondisi tersebut harus diantisipasi agar warga tidak ikut menanggung dampak berkepanjangan dari musibah kebakaran.

Bung Robin menjelaskan, satgas khusus dapat diberi mandat menangani validasi data digital, penelusuran data melalui server pusat, penyusunan buku tanah pengganti, hingga koordinasi dengan Polresta Karawang untuk verifikasi surat kehilangan dokumen.

Sementara itu, loket pelayanan darurat di Gedung Islamic Center Karawang diharapkan tetap fokus melayani kebutuhan administrasi rutin, mulai dari balik nama, pengecekan sertipikat, hingga layanan pertanahan lainnya.

“Musibah kebakaran ini jangan sampai mengebiri hak masyarakat atas kepastian hukum tanah mereka. Pemulihan dokumen yang terbakar adalah kewajiban negara karena kelalaian sistem pengamanan aset. Oleh sebab itu, prosesnya harus dibuat fast-track lewat Satgas Khusus,” tegasnya.

Ia menambahkan, percepatan pemulihan dokumen bukan sekadar persoalan administrasi. Lebih dari itu, proses tersebut menyangkut kepastian hukum kepemilikan tanah dan kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan.

Sebagaimana diketahui, kebakaran melanda Kantor BPN Karawang pada 14 Oktober 2026. Insiden tersebut menghanguskan sejumlah arsip fisik yang tersimpan di gedung kantor dan gudang arsip.

Pascakejadian, operasional pelayanan BPN Karawang dipindahkan sementara ke Gedung Islamic Center Karawang agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Pihak BPN sebelumnya menyatakan sekitar 80 persen dokumen telah terdigitalisasi. Meski demikian, penelusuran dan verifikasi data tetap diperlukan untuk memulihkan informasi serta dokumen fisik yang terdampak kebakaran.

Dengan kondisi tersebut, usulan pembentukan satgas khusus menjadi salah satu langkah yang didorong untuk mempercepat pemulihan arsip sekaligus menjaga agar hak masyarakat atas kepastian hukum pertanahan tetap terlindungi.

Masyarakat kini membutuhkan kepastian bahwa dokumen yang terdampak dapat dipulihkan melalui prosedur yang jelas, terukur, dan transparan, tanpa menambah kerumitan dalam mengakses pelayanan pertanahan. (Red)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.